Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bapak Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 8 Bulan di Indragiri Hulu Riau, Terungkap dari Kecurigaan Guru Sekolah Korban

Kompas.com - 10/05/2023, 13:44 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria yang memperkosa anak tirinya berusia 13 tahun di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Pelaku tak lain adalah bapak tiri korban berinisial HR (38). Pelaku ditangkap Polsek Lirik setelah mendapat laporan dari ibu korban.

Akibat perbuatan bejat sang bapak tiri, siswa SMP itu hamil 8 bulan.

Baca juga: Gibran Curiga Ada Pelaku Lain dalam Kasus Pencabulan Murid Taekwondo di Solo

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, pelaku pencabulan ditangkap pada Jumat (5/5/2023).

"Pelaku mencabuli anak tirinya. Korban saat ini hamil 8 bulan," kata Dody dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/5/2023).

Dody menjelaskan, awalnya ibu korban, SS (32), dipanggil oleh guru di tempat korban sekolah.

Saat itu, gurunya menyampaikan bahwa korban hamil. Karena, pihak sekolah sebelumnya telah melakukan tes kehamilan terhadap korban karena curiga dengan sikap dan kondisi korban.

"Setelah dicek oleh pihak sekolah, hasilnya korban positif hamil," kata Dody.

Mendengar kabar itu, ibu korban terkejut. Sang ibu langsung menemui anaknya.

Setelah ditanya ibunya, korban mengaku dicabuli pria. Namun, korban belum mengaku pelaku adalah bapak tirinya.

Selanjutnya, ibu korban ditemui seorang temannya, IP. Ia menyebutkan, korban dihamili bapak tirinya.

Saat itu, ibu korban belum sepenuhnya percaya. Dia kembali bertanya ke anaknya siapa pelakunya.

"Korban akhirnya mengaku bahwa pelakunya adalah bapak tirinya. Korban mengaku dipaksa dan diancam, sehingga korban mengaku dihamili pria lain," ungkap Dody.

Tanpa berlama-lama, ibu korban langsung ke Polsek Lirik melaporkan suaminya. Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku HR.

Kepada polisi, pelaku mengaku mencabuli korban sejak 2022.

"Korban diancam agar tidak bercerita kepada orang lain," kata Dody.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Regional
Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Regional
PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

Regional
Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Regional
Di Sumbawa, Jokowi Ungkap Penyebab Turunnya Harga Jagung

Di Sumbawa, Jokowi Ungkap Penyebab Turunnya Harga Jagung

Regional
Pembangunan 'Sheet Pile' di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Pembangunan "Sheet Pile" di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com