Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap dan Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/05/2023, 10:59 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Dua pria di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena memerkosa anak berusia di bawah umur.

Saat itu, korban yang merupakan tetangga pelaku dicegat ketika baru saja pulang dari rumah temannya.

Kemudian, korban dibawa pelaku ke semak-semak dan diperkosa bergantian.

Baca juga: Remaja 13 Tahun di Labuhanbatu Diperkosa 2 Orang Tetangganya Saat Pulang dari Rumah Teman

Kronologi kejadian

Kasus pemerkosaan itu terjadi pada 29 April 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, korban yang masih berusia 13 tahun ini baru saja pulang dari rumah temannya.

Ketika korban hendak sampai di rumah, kedua pelaku mencegatnya.

"Karena yang mencegat dikenali korban sebagai tetangganya, korban pun berhenti," ujar Bambang dalam keterangannya, Minggu (7/5/2023).

Setelah itu, kedua pelaku membawa korban ke semak-semak.

Keduanya lalu memerkosa korban yang tak berdaya secara bergantian.

"Setelah kedua tersangka ini puas melampiaskan nafsu bejatnya, korban ditinggalkan. Korban lalu lari ke rumahnya dan sampai di rumah diceritakannya peristiwa yang dialaminya kepada ayah dan ibunya," ungkap dia.

Ayah korban lapor polisi

Ayah korban sempat meminta bantuan tetangganya untuk menangkap pelaku. Namun, ketika hendak ditangkap, pelaku sudah kabur.

Lantas, keesokan harinya, ayah korban melaporkan peristiwa ini ke Tim Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.

Pelaku berinisial RH (26) dan PM (22) behasil ditangkap polisi.

"Tim langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap tersangka RH dan PM," ucap dia.

Baca juga: Kronologi Wanita Diadang 2 Perampok Saat Bonceng Anak, Korban Diikat lalu Diperkosa di Kebun Sawit

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) subsider 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Medan, Rahmat Utomo | Editor Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Regional
Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Regional
PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com