SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka curiga ada pelaku lain dalam kasus pencabulan murid taekwondo di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).
Kecurigaan itu muncul, menyusul adanya laporan dari sejumlah orangtua korban kepadanya usai pemilihan Pengurus Kota (Pengkot) Taekwondo atau Ketua Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) Kota Solo pada Minggu (7/5/2023).
Baca juga: Guru Taekwondo Cabuli Murid di Solo, Polisi: Baru 3 Korban Lapor Resmi
Gibran mengaku menerima testimoni negatif tentang Ketua Pengkot yang baru.
"Dan Intinya dengan adanya pengkot yang baru, masih banyak orangtua korban yang tidak terima. Karena saya sudah, jujur, bertemu dengan empat korban beserta orangtua. Banyak testimoni negatif tentang Ketua Pengkot yang baru," kata Gibran Rakabuming Raka, pada Selasa (9/5/2023).
Seperti diketahui, dalam kasus pencabulan tersebut polisi sudah menetapkan satu tersangka yakni guru taekwondo bernama Donny Susanto. Pelaku melakukan aksi pencabulan karena terlanjur nyaman dan sering bertemu para korban saat melatih taekwondo.
"Korban sebanyak itu tidak mungkin tersangkanya hanya satu. Dan dia juga punya kedekatan dengan tersangka (Donny Susanto) tapi urusan kembali lagi ke pak Kapolresta (Kombes Pol Iwan Saktiadi)," jelasnya.
"Kalau saya mendengar curhatan dari orangtua korban, ya ada (diduga keterlibatan dengan tersangka). Urusan hukum saya kembalikan ke pak Kapolresta. Ya ada asas praduga tak bersalah," paparnya.
Diketahui pula, Donny Susanto merupakan mantan Ketua Pengkot Takewondo Solo. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta tindak pidana Kekerasan Seksual Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman hukumannya 12 sampai 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.