PONTIANAK, KOMPAS.com – Sebanyak 3 terpidana kasus korupsi klaim pembayaran asuransi kapal tongkang Labroy 168 senilai Rp 6,5 miliar dieksekusi Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Ketiganya merupakan mantan pejabat Jasindo Pontianak, yakni Kepala Cabang Jasindo Pontianak Thomas W, Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Danang Saroso, dan Direktur Teknik dan LN Jasindo Ricky Tri Wahyudi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto mengatakan, eksekusi tersebut berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: 4 PNS di KPU Bengkalis Korupsi Dana Hibah Rp 4,5 M, Mengaku untuk Foya-foya
Ketiganya masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
“Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” kata Sigit kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Sigit menerangkan, proses eksekusi memang cukup lama dilakukan karena untuk mencari keberadaan ketiga terpidana tidak mudah.
“Sehingga membutuhkan waktu dan kerja cerdas seperti apa yang diamanatkan oleh Jaksa Agung,” ucap Sigit.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Rp 310 Miliar, Dirut Bank Jambi Ditahan
Sigit menjelaskan, perkara tersebut sudah berproses sejak 2018 dan telah melalui upaya hukum banding, kasasi hingga peninjauan kembali atau PK.
"Ketiga terdakwa kita bawa dari Jakarta ke Pontianak, kemudian dieksekusi dan sekarang sudah diserahkan kepada Lapas Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses hukuman,” tegas Sigit.
Awal mula perkara
Perkara ini berawal dari pengajuan klaim asuransi dari Sudianto alias Aseng sebagai pemilik PT. Pelayaran Bintang Kapuas Arwana (PT PBKA) kepada Jasindo Pontianak.
Perusahaan ini mengklaim atas insiden tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 milik PT PBKA di perairan Kepulauan Solomon, pada 2014.
PT. PBKA mengajukan klaim asuransi bidang kepada Jasindo, untuk jenis asuransi korporasi bidang kelautan (marine insurance) yang meliputi hull & machinery insurance (Asuransi Rangka Kapal), dengan nilai polis Rp 6,5 miliar.
Klaim dilayangkan PT PBKA kepada Jasindo pada tahun 2016. Dua tahun kemudian, medio Desember 2018, klaim dibayarkan Jasindo.
Penetapan tiga pejabat Jasindo sebagai tersangka oleh kejaksaan setelah ditemukannya perbuatan korupsi dalam proses pencairan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.