Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di NTT Bayar Denda Rp 50 Juta karena Tak Nikahi Kekasihnya

Kompas.com - 10/05/2023, 06:46 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Paskalis L Liu, warga Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), membayar uang denda Rp 50 juta kepada kekasihnya, Yofriana Y Elu.

Uang puluhan juta itu diserahkan oleh keluarga Paskalis lantaran pria itu tak menikahi Yofriana. Padahal, keduanya telah lama tinggal bersama-sama dan telah memiliki dua orang anak.

Kasus itu diselesaikan dalam sengketa ingkar janji perkawinan di Pengadilan Negeri Kefamenanu yang dimediasi oleh Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Robertus Salu & Partners.

Dalam kasus itu, Paskalis sebagai tergugat dan Yofriana sebagai penggugat.

Baca juga: Pria di NTT Curi 4 Kuda, Minta Tebusan Rp 4 Juta, Tertangkap Setelah Hampir 7 Bulan

Kuasa hukum Yofriana, Robertus Salu, mengatakan, awalnya kliennya, Yofriana dan Paskalis hidup serumah.

"Keduanya dikaruniai dua orang anak dan anak pertama sudah berusia 7 tahun dan anak kedua berusia 4 tahun," ungkap Robertus kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2023) petang.

Namun, lanjut Robertus, dalam perjalanan bahtera rumah tangga mereka tidak lagi akur alias retak.

"Sudah sampai tahapan kursus nikah tiba-tiba laki-laki (Paskalis) tidak mau lagi dengan alasan yang tidak jelas,"ungkap Robertus.

Atas dasar itulah, kata Robertus, keluarga besar kliennya merasa dirugikan sehingga menggugat Paskalis melalui Kantor Hukum Robertus Salu & Partners.

Robertus menyebut, kliennya saat ini bekerja sebagai bidan di salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di NTT. Sedangkan Paskalis, meski sarjana, belum memiliki pekerjaan tetap.

"Mereka berdua ini sejak kuliah sudah tinggal sama-sama," kata Robertus.

Robertus menjelaskan, dalam kasus itu selaku kuasa hukum, dia mengapresiasi itikad baik tergugat yang mengakui kesalahan dan bersedia memohon maaf dalam bentuk denda adat.

Menurut Robertus, mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kefamenanu, 3 Mei 2023, merupakan langkah awal dalam menyelesaikan perkara gugatan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.

Dia menjelaskan, dari hasil mediasi terjadi kesepakan atau titik temu antara kedua belah pihak.

Baca juga: 8 Pesilat Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di NTT, Semuanya Ditahan

Dari hasil mediasi tersebut, para pihak bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan tidak melupakan budaya adat istiadat orang Timor (Dawan), yakni tergugat bersepakat membayar denda secara adat berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta dan satu kain adat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com