Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Pendaftaran Bacaleg di Maluku dan Manokwari Masih Sepi

Kompas.com - 02/05/2023, 08:58 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Mohamad Adlu Raharusun,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- Hari pertama pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk anggota DPR RI dan DPRD Provinisi Maluku sepi pendaftar, Senin (1/5/2023).

Sesuai jadwal, pembukaan pendaftaran bacaleg Anggota DPD RI dan DPRD Maluku akan berlangsung selama 14 hari ke depan terhitung sejak dibuka pada 1 Mei 2023.

Baca juga: Syarat dan Jadwal Pendaftaran Bakal Caleg DPRD 2024 Mulai 1 Mei

Pada hari pertama pembukaan pendaftaran, belum ada satu pun bacaleg DPR RI yang mendaftar diri ke KPU, begitu juga untuk Anggota DPRD yang pendaftarannya diajukan oleh partai politik.

Berdasarkan pantauan di Kantor KPU Maluku beberapa petugas KPU terus menunggu kedatangan bacaleg Anggota DPD dan partai politik yang datang untuk mendaftar, namun hingga pukul 16.00 WIT sore, tak ada satu pun yang mendaftar.

Baca juga: Misteri Kematian Tukang Ojek di Maluku Tengah, Korban Alami Luka Robek di Perut dan Wajah

Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengaku pada hari pertama pembukaan pendaftaran belum ada bacaleg Anggota DPD dan partai politik yang mendaftar dan mengajukan nama calon Anggota DPRD.

“Pembukaan hari pertama hari ini sampai dengan pukul 16.00 WIT, belum ada yang mengajukan atau mendaftar,” ungkap Rifan kepada wartawan di Kantor KPU Maluku, Senin.

Rifan mengungkapkan sesuai prosedur pendaftaran, KPU RI telah mengeluarkan surat keputusan nomor 35 tahun 2023. SK yang dikeluarkan tentang penetapan bakal calon anggota DPD yang memenuhi persyaratan dukungan minimal dan sebaran tahun 2023.

“Mulai hari ini tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 kami telah bersiap menerima pengajuan pendaftaran bagi bakal calon anggota DPD ada sekitar 14 bakal calon yang telah memenuhi persyaratan,” kata Rifan.

Baca juga: Gempa M 6,0 di Laut Banda Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Sementara Anggota Divisi Hukum KPU Maluku Almudatsir Sangadji menambahkan khusus untuk syarat pendaftaran bacaleg Anggota DPD telah diatur dalam PKPU Nomor 11 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu Anggota DPD.

Selain itu persyaratan pendaftaran bagi bacaleg DPD RI juga merujuk pada putusan MK Nomor 87 tahun 2022. Sedangkan untuk syarat calon Anggota DPR, DPRD provinsi kabupaten kota diatur dalam Pasal 240.

“Jadi kententuannya ada dua kategori mantan narapidana yakni terpidana yang bukan pidana kealpaan dan pidana politik serta mantan terpidana yang pidana kealpaan politik,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk mantan terpidana yang bukan pidana kealpaan dan pidana politik, itu ada ketentuan jeda 5 Tahun sebelum dia mendaftar sebagai bakal calon, baik DPD maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Sementara, untuk mantan napi yang pidana kealpaan dan pidana politik, dapat mengajukan diri sebagai balon DPD, DPR, dan DPRD persyaratan dokumennya sedikit berbeda.

“Kalau balon dari mantan terpidana yang bukan pidana kealpaan dan politik, harus mendapatkan surat keterangan dari Lapas atau Balai Pemasyarakatan yang didalamnya tercantum kapan dirinya bebas murni, untuk dihitung masa jedanya,” tutur dia.

Selanjutnya, untuk balon dari mantan napi dalam konteks pidana kealpaan dan pidana politik, harus mendapat surat keterangan dari Kejaksaan Tinggi. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Regional
Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Regional
Bersama Mendagri dan Menteri ATR/BPN, Walkot Makassar Diskusikan Kebijakan Pemda soal Isu Air di WWF 2024

Bersama Mendagri dan Menteri ATR/BPN, Walkot Makassar Diskusikan Kebijakan Pemda soal Isu Air di WWF 2024

Regional
Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Regional
Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Ini Masih Pendalaman

Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Ini Masih Pendalaman

Regional
Tabrak Tiang Lampu, Pembonceng Sepeda Motor Asal Semarang Tewas di TKP

Tabrak Tiang Lampu, Pembonceng Sepeda Motor Asal Semarang Tewas di TKP

Regional
Tembok Penahan Kapela di Ende Ambruk, 2 Pekerja Tewas

Tembok Penahan Kapela di Ende Ambruk, 2 Pekerja Tewas

Regional
Kekecewaan Pedagang di Pasar Apung 3 Mardika, Sudah Bayar Rp 30 Juta tapi Dibongkar

Kekecewaan Pedagang di Pasar Apung 3 Mardika, Sudah Bayar Rp 30 Juta tapi Dibongkar

Regional
El Nino Geser Pola Tanam, Bupati Blora Apresiasi Bantuan 164 Pompa Air dari Kementan

El Nino Geser Pola Tanam, Bupati Blora Apresiasi Bantuan 164 Pompa Air dari Kementan

Regional
Pabrik Narkoba di Rumah Elit Surabaya Ternyata Jaringan Malaysia, Produksi 6,87 Juta Butir Obat Terlarang

Pabrik Narkoba di Rumah Elit Surabaya Ternyata Jaringan Malaysia, Produksi 6,87 Juta Butir Obat Terlarang

Regional
Tiga Kader dan Seorang Kades Berebut Rekomendasi PDI-P Maju Pilkada Serentak 2024 di Sukoharjo, Siapa Saja Mereka?

Tiga Kader dan Seorang Kades Berebut Rekomendasi PDI-P Maju Pilkada Serentak 2024 di Sukoharjo, Siapa Saja Mereka?

Regional
Nabung Bertahun-tahun, Penjual Air Galon Isi Ulang Ini Akhirnya Bisa Naik Haji

Nabung Bertahun-tahun, Penjual Air Galon Isi Ulang Ini Akhirnya Bisa Naik Haji

Regional
Di Workshop International WWF 2024, Danny Pomanto Bahas Sombere' dan Smart City

Di Workshop International WWF 2024, Danny Pomanto Bahas Sombere' dan Smart City

Regional
Eks Pimpinan Bank Pelat Merah di Riau Ditangkap, Diduga Korupsi Dana KUR Rp 46,6 M

Eks Pimpinan Bank Pelat Merah di Riau Ditangkap, Diduga Korupsi Dana KUR Rp 46,6 M

Regional
Eks Dirut BUMD Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi 18 M

Eks Dirut BUMD Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi 18 M

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com