KOMPAS.com - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan mobil pelat merah BM 13 D menyerobot antrean masuk ke Kapal Roro di Bengkalis, Riau.
Dari video yang beredar, tampak mobil CR-V berwarna hitam itu sempat dihentikan sejumlah pengendara lain karena menyerobot antrean.
Mereka meminta agar pengemudi mobil untuk ikut antre.
Baca juga: BPTD Bantah Pejabatnya Serobot Antrean Kendaraan yang Sudah Menunggu 4 Jam di Bakauheni
Namun, dalam tayangan selanjutnya, tampak mobil tersebut sudah masuk ke dalam kapal.
Baca juga: Antrean Masuk Kapal Diserobot Rombongan Mobil Mewah, Pemudik Ngamuk di Pelabuhan Bakauheni
Sejumlah penumpang kapal kemudian meneriaki pengemudi pelat merah itu.
"Turun turun turun," teriak salah satu penumpang.
Terlihat juga seorang pria dengan nada emosi menghampiri pria bertopi yang diduga penumpang mobil pelat merah.
Untungnya, ada sejumlah warga yang mencoba melerai.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis membenarkan bahwa mobil pelat merah BM 13 D tersebut merupakan kendaraan dinas Pemkab Bengkalis.
Peristiwa itu terjadi di pelabuhan penyeberangan roll on roll off (Roro) Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kamis (27/4/2023).
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Hendrik Dwi Yatmoko mengatakan, harusnya kejadian itu tak perlu dipermasalahkan.
Hal ini karena mobil pelat merah masuk dalam kendaraan prioritas.
"Kami telah mengonfirmasi kepada dinas perhubungan dan membenarkan adanya Mobdin Pemkab Bengkalis yang masuk tanpa antrean. Namun, hal tersebut tidak perlu dipersoalkan karena masuk ke dalam salah satu pelat nomor kendaraan yang dibenarkan untuk didahulukan," kata Hendrik, dikutip dari website diskominfotik.bengkaliskab.go.id, Jumat (28/4/2023).
Hendrik mengatakan, di pelabuhan Roro Air Putih maupun Sungai Selari, berdasarkan ketentuan Dinas Perhubungan Bengkalis, sejumlah mobil dinas telah mendapatkan dispensasi untuk didahulukan guna menunjang kelancaran dalam melaksanakan tugasnya.
Adapun kendaraan prioritas tersebut yakni Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) militer, Polri, serta pejabat pemerintah daerah BM 1 D sampai BM 16 D dan BM 29 D.