Mobil dinas yang dipergunakan bupati Bengkalis, wakil bupati Bengkalis, Dandim 0303/Bengkalis, kapolres, dan kepala kejaksaan negeri.
Kemudian, ketua pengadilan negeri, ketua pengadilan agama, sekretaris daerah, ketua DPRD serta tiga mobil dinas wakil ketua DPRD.
Selanjutnya, mobdin asisten tata pemerintahan dan kesejahteraan rakyat sekretariat daerah, asisten perekonomian dan pembangunan sekretariat daerah, asisten administrasi umum sekretariat daerah, staf ahli bupati, dan kepala dinas perhubungan.
Penerapan nomor kendaraan tersebut telah diatur dalam Keputusan Bupati Nomor: 658/KPTS/X/2021 tentang Tanda Nomor Kendaraan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dijelaskan Kadis Kominfotik, adanya prioritas kepada sejumlah mobil dinas dikarenakan wilayah Kabupaten Bengkalis yang terdiri dari daratan dan kepulauan.
Pejabat tersebut tetap harus menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban masing-masing, dengan waktu dan tempat yang tidak bisa selalu dipastikan.
"Dari video yang beredar luas di masyarakat, pelat kendaraannya BM 13 D yang mana itu merupakan salah satu kendaraan yang masuk ke dalam prioritas untuk didahulukan. Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 658/KPTS/X/2021 tentang Tanda Nomor Kendaraan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkalis, plat BM 13 D adalah mobdin asisten administrasi umum," ungkap Hendrik.
Terhadap kesalahpahaman di masyarakat, Hendrik menyebutkan Pemkab Bengkalis akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya dengan informasi spanduk dan baleho.
Masyarakat juga diminta untuk mengawasi pengguna jasa penyeberangan Roro yang tidak memiliki hak untuk didahulukan, atau di luar dari daftar prioritas yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis menerobos antrean.
"Silakan dilaporkan kepada petugas maupun dinas perhubungan. Jika itu melibatkan petugas di lapangan, maka akan ditindak. Kita harus membudayakan antre," tegas Hendrik.
Selain memberikan efek jera, hal tersebut kata Hendrik guna menciptakan kondisi tertib dan aman di pelabuhan kebanggaan masyarakat Negeri Junjungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.