Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Pelajar SMK di Cianjur Tembak Pacar yang Hamil hingga Tewas, Mayat Korban Dibuang

Kompas.com - 28/04/2023, 15:01 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Polisi menangkap seorang pelajar Sekolah Menengak Kejuruan (SMK) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial AG (17) atas dugaan pembunuhan berencana.

Pelajar asal Kecamatan Sukanagara, Cianjur itu diringkus setelah menembak pacarnya yang hamil dengan senapan angin hingga tewas.

Dari tangan pelaku diamankan sepucuk senapan angin, proyektil peluru mimis, batu, tali tambang, dan mobil pikap yang dipakai pelaku untuk membuang jasad korban.

Baca juga: Fakta Siswi SMK di Cianjur Dibunuh Pacar Usai Mengaku Hamil

Kepala Polres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, korban meninggal akibat luka tembak di bagian kepala.

“Hasil otopsi ditemukan sebutir peluru mimis bersarang di kepala korban,” kata Aszhari kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat (28/4/2023) siang.

Dua kali menembak

Aszhari menjelaskan, pelaku dan korban adalah teman satu sekolah dan berstatus pacar.

AG membunuh sang kekasih pada Minggu (23/4/2023) setelah mengetahui kekasihnya itu hamil.

“Pelaku ini tidak mau bertanggung jawab, lalu cekcok dengan korban. Pelaku kemudian mengambil senapan angin lantas menembak korban,” ujar dia.

Menurutnya, AG melepaskan tembakan sebanyak dua kali ke arah korban.

“Tembakan pertama mengenai kepala korban dan meleset. Kemudian dari jarak dekat pelaku menembak lagi ke arah kepala hingga korban meninggal dunia,” Aszhari menambahkan.

Mayat dibuang

Setelah korban tak bernyawa, kata Aszhari, pelaku lantas menyeret dan menaikkan tubuh korban ke atas mobil pikap untuk dibuang ke suatu tempat.

“Korban berhasil ditemukan warga dan pihak keluarga saat melakukan upaya pencarian,” ujar Aszhari.

AG selanjutnya ditangkap sehari setelah pembunuhan atau pada Senin (24/4/2023).

Atas perbuatannya, AG dijerat pasal berlapis, Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman penjara paling lama 15 tahun, pidana mati atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Regional
Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Regional
Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Regional
Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Regional
Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Regional
Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Regional
Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Regional
Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Regional
Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Regional
Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Regional
Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com