Pelajar asal Kecamatan Sukanagara, Cianjur itu diringkus setelah menembak pacarnya yang hamil dengan senapan angin hingga tewas.
Dari tangan pelaku diamankan sepucuk senapan angin, proyektil peluru mimis, batu, tali tambang, dan mobil pikap yang dipakai pelaku untuk membuang jasad korban.
Kepala Polres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, korban meninggal akibat luka tembak di bagian kepala.
“Hasil otopsi ditemukan sebutir peluru mimis bersarang di kepala korban,” kata Aszhari kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat (28/4/2023) siang.
Aszhari menjelaskan, pelaku dan korban adalah teman satu sekolah dan berstatus pacar.
AG membunuh sang kekasih pada Minggu (23/4/2023) setelah mengetahui kekasihnya itu hamil.
“Pelaku ini tidak mau bertanggung jawab, lalu cekcok dengan korban. Pelaku kemudian mengambil senapan angin lantas menembak korban,” ujar dia.
Menurutnya, AG melepaskan tembakan sebanyak dua kali ke arah korban.
“Tembakan pertama mengenai kepala korban dan meleset. Kemudian dari jarak dekat pelaku menembak lagi ke arah kepala hingga korban meninggal dunia,” Aszhari menambahkan.
Setelah korban tak bernyawa, kata Aszhari, pelaku lantas menyeret dan menaikkan tubuh korban ke atas mobil pikap untuk dibuang ke suatu tempat.
“Korban berhasil ditemukan warga dan pihak keluarga saat melakukan upaya pencarian,” ujar Aszhari.
AG selanjutnya ditangkap sehari setelah pembunuhan atau pada Senin (24/4/2023).
Atas perbuatannya, AG dijerat pasal berlapis, Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman penjara paling lama 15 tahun, pidana mati atau penjara seumur hidup.
https://regional.kompas.com/read/2023/04/28/150121578/detik-detik-pelajar-smk-di-cianjur-tembak-pacar-yang-hamil-hingga-tewas