Salin Artikel

Mobil Pelat Merah BM 13 D Pemkab Bengkalis Serobot Antrean, Kadis Minta Tak Dipermasalahkan karena Prioritas

Dari video yang beredar, tampak mobil CR-V berwarna hitam itu sempat dihentikan sejumlah pengendara lain karena menyerobot antrean.

Mereka meminta agar pengemudi mobil untuk ikut antre.

Namun, dalam tayangan selanjutnya, tampak mobil tersebut sudah masuk ke dalam kapal.

Sejumlah penumpang kapal kemudian meneriaki pengemudi pelat merah itu.

"Turun turun turun," teriak salah satu penumpang.

Terlihat juga seorang pria dengan nada emosi menghampiri pria bertopi yang diduga penumpang mobil pelat merah.

Untungnya, ada sejumlah warga yang mencoba melerai.

Klarifikasi Pemkab Bengkalis

Pemerintah Kabupaten Bengkalis membenarkan bahwa mobil pelat merah BM 13 D tersebut merupakan kendaraan dinas Pemkab Bengkalis.

Peristiwa itu terjadi di pelabuhan penyeberangan roll on roll off (Roro) Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kamis (27/4/2023).

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Hendrik Dwi Yatmoko mengatakan, harusnya kejadian itu tak perlu dipermasalahkan.

Hal ini karena mobil pelat merah masuk dalam kendaraan prioritas.

"Kami telah mengonfirmasi kepada dinas perhubungan dan membenarkan adanya Mobdin Pemkab Bengkalis yang masuk tanpa antrean. Namun, hal tersebut tidak perlu dipersoalkan karena masuk ke dalam salah satu pelat nomor kendaraan yang dibenarkan untuk didahulukan," kata Hendrik, dikutip dari website diskominfotik.bengkaliskab.go.id, Jumat (28/4/2023).

Hendrik mengatakan, di pelabuhan Roro Air Putih maupun Sungai Selari, berdasarkan ketentuan Dinas Perhubungan Bengkalis, sejumlah mobil dinas telah mendapatkan dispensasi untuk didahulukan guna menunjang kelancaran dalam melaksanakan tugasnya.

Adapun kendaraan prioritas tersebut yakni Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) militer, Polri, serta pejabat pemerintah daerah BM 1 D sampai BM 16 D dan BM 29 D.

Mobil dinas yang dipergunakan bupati Bengkalis, wakil bupati Bengkalis, Dandim 0303/Bengkalis, kapolres, dan kepala kejaksaan negeri.

Kemudian, ketua pengadilan negeri, ketua pengadilan agama, sekretaris daerah, ketua DPRD serta tiga mobil dinas wakil ketua DPRD.

Selanjutnya, mobdin asisten tata pemerintahan dan kesejahteraan rakyat sekretariat daerah, asisten perekonomian dan pembangunan sekretariat daerah, asisten administrasi umum sekretariat daerah, staf ahli bupati, dan kepala dinas perhubungan.

Penerapan nomor kendaraan tersebut telah diatur dalam Keputusan Bupati Nomor: 658/KPTS/X/2021 tentang Tanda Nomor Kendaraan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Dijelaskan Kadis Kominfotik, adanya prioritas kepada sejumlah mobil dinas dikarenakan wilayah Kabupaten Bengkalis yang terdiri dari daratan dan kepulauan.

Pejabat tersebut tetap harus menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban masing-masing, dengan waktu dan tempat yang tidak bisa selalu dipastikan.

"Dari video yang beredar luas di masyarakat, pelat kendaraannya BM 13 D yang mana itu merupakan salah satu kendaraan yang masuk ke dalam prioritas untuk didahulukan. Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 658/KPTS/X/2021 tentang Tanda Nomor Kendaraan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkalis, plat BM 13 D adalah mobdin asisten administrasi umum," ungkap Hendrik.

Terhadap kesalahpahaman di masyarakat, Hendrik menyebutkan Pemkab Bengkalis akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya dengan informasi spanduk dan baleho.

Masyarakat juga diminta untuk mengawasi pengguna jasa penyeberangan Roro yang tidak memiliki hak untuk didahulukan, atau di luar dari daftar prioritas yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis menerobos antrean.

"Silakan dilaporkan kepada petugas maupun dinas perhubungan. Jika itu melibatkan petugas di lapangan, maka akan ditindak. Kita harus membudayakan antre," tegas Hendrik.

Selain memberikan efek jera, hal tersebut kata Hendrik guna menciptakan kondisi tertib dan aman di pelabuhan kebanggaan masyarakat Negeri Junjungan. 

https://regional.kompas.com/read/2023/04/28/150655378/mobil-pelat-merah-bm-13-d-pemkab-bengkalis-serobot-antrean-kadis-minta-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke