"Itu sengaja, supaya mati semua, sopirnya bilang begitu. Alhamdulillah tidak apa-apa meskipun anak-anak mengalami lecet-lecet," kata Taqwa, warga Desa Baru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi itu.
Taqwa melanjutkan, mobil Fortuner itu mobil dia sewa untuk mengantar dirinya dan keluarga ke Purworejo.
Lalu tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
(Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.