Polisi yang melakukan pengembangan kasus berhasil menangkap pelaku, remaja laki-laki berinisial AC yang juga tinggal di areal perkebunan sawit.
Keluarga korban maupun pelaku diketahui saling mengenal dan polisi menyatakan kasus tersebut sebagai kasus pembunuhan berencana.
Baca juga: Bocah Perempuan yang Tewas dengan Tangan Terikat di Kebun Sawit, Ditemukan 6 Km dari Rumahnya
AC dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 340, Pasal 338 KUHP dan UU Nomor 23/2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Barang bukti antara lain sepeda motor kawasaki, batang kayu, ban dalam untuk mengikat, ponsel, dan pakaian," kata Kepala Polda Bangka Belitung Irjen Yan Sultra saat jumpa pers, Kamis (16/3/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.