Salin Artikel

Remaja Pembunuh Bocah Perempuan di Kebun Sawit Divonis 10 Tahun Penjara

Keputusan majelis hakim dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Mentok, Bangka Barat, Jumat (14/4/2023).

"Sudah divonis 10 tahun, sama dengan tuntutan jaksa," kata Kepala Pengadilan Negeri Mentok, Iwan Gunawan kepada Kompas.com, Jumat.

Iwan mengungkapkan, masih ada waktu tujuh hari untuk menyatakan banding terkait putusan tersebut.

Namun saat sidang tadi siang, para pihak terlihat menerima vonis hakim.

"Tidak ada yang keberatan tadi. Tapi belum tahu juga nantinya karena ada waktu tujuh hari," ujar Iwan.

Sehari sebelumnya majelis hakim telah mendengarkan tuntutan jaksa yang meminta pelaku dihukum 10 tahun penjara.

Kasus tersebut termasuk kasus anak berhadapan dengan hukum karena pelaku maupun korban masih di bawah umur.

Kasus bermula saat jasad Hafiza ditemukan sudah tidak bernyawa dalam kondisi mengenaskan di areal perkebunan sawit.

Saat ditemukan pada Kamis (9/3/2023) kondisi jasad Hafiza sudah membusuk. Tim forensik memperkirakan korban tewas tiga hari sebelumnya.


Polisi yang melakukan pengembangan kasus berhasil menangkap pelaku, remaja laki-laki berinisial AC yang juga tinggal di areal perkebunan sawit.

Keluarga korban maupun pelaku diketahui saling mengenal dan polisi menyatakan kasus tersebut sebagai kasus pembunuhan berencana.

AC dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 340, Pasal 338 KUHP dan UU Nomor 23/2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Barang bukti antara lain sepeda motor kawasaki, batang kayu, ban dalam untuk mengikat, ponsel, dan pakaian," kata Kepala Polda Bangka Belitung Irjen Yan Sultra saat jumpa pers, Kamis (16/3/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/04/14/163620878/remaja-pembunuh-bocah-perempuan-di-kebun-sawit-divonis-10-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke