BANGKA, KOMPAS.com-Remaja berinisial AC yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan bocah perempuan bernama Hafiza (8) di perkebunan sawit di Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung divonis hakim dengan hukuman 10 tahun penjara.
Keputusan majelis hakim dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Mentok, Bangka Barat, Jumat (14/4/2023).
"Sudah divonis 10 tahun, sama dengan tuntutan jaksa," kata Kepala Pengadilan Negeri Mentok, Iwan Gunawan kepada Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Pembunuh Anak Perempuan yang Ditemukan Tewas di Kebun Sawit Ditangkap
Iwan mengungkapkan, masih ada waktu tujuh hari untuk menyatakan banding terkait putusan tersebut.
Namun saat sidang tadi siang, para pihak terlihat menerima vonis hakim.
"Tidak ada yang keberatan tadi. Tapi belum tahu juga nantinya karena ada waktu tujuh hari," ujar Iwan.
Sehari sebelumnya majelis hakim telah mendengarkan tuntutan jaksa yang meminta pelaku dihukum 10 tahun penjara.
Kasus tersebut termasuk kasus anak berhadapan dengan hukum karena pelaku maupun korban masih di bawah umur.
Kasus bermula saat jasad Hafiza ditemukan sudah tidak bernyawa dalam kondisi mengenaskan di areal perkebunan sawit.
Baca juga: Kapolda Babel Datangi TKP Kasus Bocah Perempuan Tewas di Kebun Sawit
Saat ditemukan pada Kamis (9/3/2023) kondisi jasad Hafiza sudah membusuk. Tim forensik memperkirakan korban tewas tiga hari sebelumnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.