Arief menegaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, ketiga pelaku mengaku sakit hati karena sebelumnya sering kalah dari kelompok korban ketika perang sarung.
"Kelompok pelaku ini tergabung dalam Geng Independen Sliwer, mereka sempat perang sarung dengan korban. Namun, kelompok mereka kalah dan melarikan diri. Jadi motifnya sakit hati karena kalah perang sarung, makanya meereka melakukan penganiayaan bergantian. Sekarang (korban) kondisi rawat jalan,” ucapnya.
Kepada penyidik para pelaku juga mengakui bahwa sajam yang dibawa untuk menyerang korban didapat dengan membeli secara online dengan biaya patungan.
Baca juga: Terlibat Perang Sarung, Remaja di Tegal Tewas
"Mereka beli sajam lewat marketplace lewat online, nah biayanya mereka itu sumbangan atau patungan," cetus dia.
Kini ketiga pelaku diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta alat bukti lainnya, seperti celurit sepanjang 1,8 meter, pedang berukuran 60 cm, dua sepeda motor masing-masing milik pelaku dan korban, serta bukti percakapan di pesan singkat.
Atas tindakanya, ketiga pelaku dijerat menggunakan Pasal 170 KUHP Ayat 2 dengan hukuman paling lama sembilan tahun, atau Pasal 351 KUHP Ayat 2 dengan hukuman paling lama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.