Hasilnya, di tubuh korban terdapat sejumlah luka, terutama bagian kepalanya. Diduga, luka itu karena korban terjatuh saat dibonceng suaminya.
Aparat Polres Kediri bergerak cepat. BS (29) pun berhasil diamankan. Kepada polisi, pelaku mengaku kecewa dengan sikap istrinya, hingga kemudian melampiaskan kekesalan yang berujung korban meninggal dunia.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Kediri. Ia terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP tentang Penganiayaan atau kealpaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, identitas Mayat perempuan yang diduga baru melahirkan bayi di ladang tebu Dusun Pluncing, Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, akhirnya terungkap.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi Rizkika Putra Atmada mengatakan, korban adalah RW, seorang perempuan berusia 28 tahun.
"Asal Desa Sukoharjo, Plemahan, Kediri," ujar Rizkika pada Kompas.com, Senin (3/4/2023).
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim | Editor Krisiandi)
Kompas TV (Penulis : Iman Firdaus | Editor : Gading Persada)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.