KUPANG, KOMPAS.com - MK (20), mahasiswi perguruan tinggi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Kota Kupang.
Wanita itu ditangkap karena melahirkan seorang bayi laki-laki dan menguburkan di wilayah Pantai Batu Nona, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kepala Lima.
"Dia (MK) ditangkap di kosnya di daerah Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, kemarin (Rabu)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: 4 Warga Kupang yang Ditangkap Berjudi Jadi Tersangka, Polisi: Istri Para Pelaku Sudah Jenuh...
Menurut Ariasandy, MK melahirkan seorang bayi laki-laki pada Senin (3/4/2023) di kamar kosnya.
Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap MK dengan pacarnya Marsel (25), warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca juga: Istri di Kupang Diduga Manipulasi Data Kependudukan Suami, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
MK mengaku bayi tersebut lahir dalam keadaan meninggal dunia.
Kemudian, secara diam-diam, Marsel membawa jasad bayi tersebut ke Pantai Batu Nona di Kelurahan Oesapa untuk dikuburkan.
Marsel juga meminta rekan MK yang tinggal satu kos dengan MK agar mendiamkan kejadian tersebut.
Namun, rekan MK, berinisial SRS (18), merasa tidak nyaman sehingga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Ariasandy menuturkan, kejadian itu bermula pada Minggu (2/4/2023) malam. MK mengeluh sakit pada bagian perut kepada SRS.
SRS tidak curiga. Pada Senin (3/4/2023) subuh sekitar pukul 02.00 Wita, SRS mendengar teriakan minta tolong dari MK.
SRS lalu bangun dan MK minta tolong untuk melihat keadaannya.
Saat itu, SRS melihat tangan bayi yang bergerak di mulut rahim MK.