Salin Artikel

Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi karena Kuburkan Bayi yang Dilahirkannya

KUPANG, KOMPAS.com - MK (20), mahasiswi perguruan tinggi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Kota Kupang.

Wanita itu ditangkap karena melahirkan seorang bayi laki-laki dan menguburkan di wilayah Pantai Batu Nona, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kepala Lima.

"Dia (MK) ditangkap di kosnya di daerah Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, kemarin (Rabu)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Kamis (6/4/2023).

Menurut Ariasandy, MK melahirkan seorang bayi laki-laki pada Senin (3/4/2023) di kamar kosnya.

Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap MK dengan pacarnya Marsel (25), warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

MK mengaku bayi tersebut lahir dalam keadaan meninggal dunia.

Kemudian, secara diam-diam, Marsel membawa jasad bayi tersebut ke Pantai Batu Nona di Kelurahan Oesapa untuk dikuburkan.

Marsel juga meminta rekan MK yang tinggal satu kos dengan MK agar mendiamkan kejadian tersebut.

Namun, rekan MK, berinisial SRS (18), merasa tidak nyaman sehingga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Ariasandy menuturkan, kejadian itu bermula pada Minggu (2/4/2023) malam. MK mengeluh sakit pada bagian perut kepada SRS.

SRS tidak curiga. Pada Senin (3/4/2023) subuh sekitar pukul 02.00 Wita, SRS mendengar teriakan minta tolong dari MK.

SRS lalu bangun dan MK minta tolong untuk melihat keadaannya.

Saat itu, SRS melihat tangan bayi yang bergerak di mulut rahim MK.

SRS dan A kembali masuk ke dalam kamar kos MK dan melihat bayi yang baru dilahirkan MK dengan kondisi sudah meninggal dunia.

SRS langsung bertanya ke MK siapa yang menghamili MK.

MK mengaku bahwa bayi itu adalah hasil hubungan gelapnya dengan sang pacar, Marsel.

A dan rekan yang lainnya yang juga datang ke kamar kos MK langsung mencari Marsel di kos di Kelurahan Lasiana.

Mereka kemudian membawa Marsel ke kos MK. Marsel mengaku sudah beberapa bulan pacaran dengan MK.

Selanjutnya, pada Senin (3/4/2023) subuh sekitar pukul 04.15 Wita, SRS menanyakan kepada Marsel terkait jenazah bayi tersebut.

"Marsel pun menjawab agar diatur di antara mereka," kata Ariasandy.

Kemudian, Marsel dan rekannya bersama MK dan SRS membawa jenazah bayi tersebut ke rumah salah satu temannya.

SRS sendiri tidak mengetahui lokasi bayi dikuburkan.

Namun, karena hari sudah mulai terang, Marsel bersama teman-teman yang lain ke Pantai Batu Nona, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Di lokasi tersebut, Marsel dan beberapa rekannya langsung menggali kubur.

Mereka pun menguburkan jenazah bayi tersebut lalu menutup dengan batu. Selanjutnya mereka langsung kembali ke kos MK di Kelurahan Liliba.


Di kos MK, Marsel dan rekan-rekannya meminta SRS dan penghuni kos yang lain agar mendiamkan kejadian ini dan tidak melaporkan kepada siapa pun.

Namun, SRS tetap melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polsek Kelapa Lima.

Anggota piket Polsek Kelapa Lima yang dipimpin Kepala SPKT, Aipda Mick Terru langsung ke kos MK dan mengamankan MK bersama rekannya, A. MK dan A lalu diserahkan ke Polresta Kupang Kota.

Anggota Polresta Kupang Kota dan Polsek Kelapa Lima kemudian ke Pantai Batu Nona Oesapa, tempat jasad bayi itu dikuburkan.

Jenasah bayi itu lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang guna pemeriksaan medis lebih lanjut.

"Sementara MK dan Adel diamankan di Polresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/06/171231078/mahasiswi-di-kupang-ditangkap-polisi-karena-kuburkan-bayi-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke