S mengaku berangkat dari Aceh menuju Lombok menggunakan bus. Transportasi jalur darat itu dipilih sesuai instruksi bosnya.
"Saya transit di beberapa kota, Kota Medan, terus ke Surabaya, dan sampai ke Lombok," kata S.
Baca juga: Bayi Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Depan Rumah Warga di Lombok Tengah
S mengaku dijanjikan upah senilai Rp 20 juta untuk mengantarkan 9,5 kilogram ganja itu ke Lombok. Namun, perempuan itu baru mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.