Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita 31 Karung Pakaian Bekas Senilai Rp 150 Juta di Lombok, 1 Pedagang Jadi Tersangka

Kompas.com - 04/04/2023, 12:21 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB menyita puluhan karung pakaian bekas senilai puluhan juta yang siap edar di Pulau Lombok.

Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto menyebutkan, penindakan penyitaan barang bekas tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk menindak pelaku yang memperdagangkan pakaian impor bekas .

"Presiden menyampaikan dengan jelas, kegiatan impor thrifting ini tidak menjadikan perekonomian menengah kecil itu berkembang," kata Djoko, Selasa (4/4/2023)

Baca juga: Pemkot Cimahi Tak Akan Tindak Pedagang Thrifting Saat Ramadhan: Kasihan

Disampaikan Djoko, dari kasus ini, polisi menangkap satu orang tersangka NM warga asal Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram pada, Rabu (29/3/2023)

"Barang tersebut dikuasai oleh MN di mana yang bersangkutan, mendapatkan barang dari  pulau sebelah (Bali)," kata Djoko.

Ditkrimusus Polda NTB Kombes Nasrun Pasaribu mengungkapkan, nilai jual pakaian bekas tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

"Perkiraan kami ini dari 31 bal Thrifting berkisar harga  Rp 90 sampai Rp 150 juta," kata Nasrun.

Disampaikan Nasrun, setelah mendapatkan barang pakaian bekas dari Bali, pelaku kemudian menjualnya, secara eceran baik offline maupun online lewat Facebook.

Baca juga: Polri Akan Telusuri soal Viral Polisi Diduga Sisihkan Barang Bukti Thrifting Baju Bekas Impor

"Pelaku menjual lewat media sosial dengan akun Facebook dan selain itu pelaku melakukan penjualan langsung ke pengecer dalam bentuk bal yang di lakukan di rumah pelaku," kata Nasrun.

Atas perbuatannya, NM disangkakan Pasal 1 Permendag nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor Jenis Kantong Bekas, Karung Bekas, dan Pakaian Bekas juncto Pasal 110, Pasal 35 Undang- Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com