Para pelaku kasus pertama terdiri dari empat orang, yakni CR (55), AW (49), IM (50), asal Sumbawa dan berperan sebagai pekerja lapangan atau sebagai perekrut. Selain itu juga ada pelaku YH (43) yang juga merupakan warga Sumbawa berperan sebagai sponsor lokal.
Kasus kedua dengan laporan polisi nomor LP/B/22/II/2023/SPKT/Polda NTB. Pada kasus kedua ini polisi menangkap dua tersangat, yakni IZ (50) beperan sebagai calo dan MS (49) berperan sebagi sponsor.
Mereka dijerat dengan Pasal 10, Pasal 11 jo Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.