Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pelaku Perekrutan PMI Ilegal di NTB: Beri Uang pada Korban untuk Biaya Pemberangkatan

Kompas.com - 30/03/2023, 21:42 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - YH (49), satu dari enam tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku memberikan uang kepada pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang direkrutnya.

Uang yang diberikan berkisar Rp 10 juta hingga Rp 19 juta. Uang itu untuk digunakan sebagai biaya perjalanan dari Mataram ke Jakarta.

"Setiap TKW (tenaga kerja wanita) berbeda-beda kita kasih, ada Rp 10 sampai 19 juta," kata YH kepada awak media di Mapolda NTB, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Salurkan 13 PMI Ilegal ke Turki, 2 Pelaku Perdagangan Orang di Bali Dituntut 7 Tahun Penjara

YH yang berperan sebagai sponsor lokal dan perekrut mengaku, uang yang diberikan tersebut berasal dari sponsor pusat di Jakarta.

"Uang tersebut sebagai modal para TKW untuk biaya operasional seperti tiket pesawat Mataram-Jakarta dan lain-lain. Kalau untuk Jakarta ke Turkiye saya tidak tahu udah lain urusan," kata YH.

Baca juga: Ungkap Kasus Perdagangan Orang sebagai Pekerja Migran, Polda NTB Tangkap 6 Pelaku

YH mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 3 juta per PMI ilegal yang dikirim.

MS (49), pelaku lainnya, mengaku memberangkatkan para korban karena merasa kasihan melihat korban yang terlilit utang.

"Kasihan dia minta bantuan karena terlilit utang dan minta untuk diberangkatkan," kata MS.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB menangkap enam pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Enam pelaku itu diduga terlibat dalam pengiriman PMI ilegal ke Turkiye.

Enam tersangka tersebut terdiri dari dua pengungkapan kasus. Kasus pertama dengan laporan polisi nomor LP/ 21/II/2023/ SPKT/Polda NTB.

Para pelaku kasus pertama terdiri dari empat orang, yakni CR (55), AW (49), IM (50), asal Sumbawa dan berperan sebagai pekerja lapangan atau sebagai perekrut. Selain itu juga ada pelaku YH (43) yang juga merupakan warga Sumbawa berperan sebagai sponsor lokal.

Kasus kedua dengan laporan polisi nomor LP/B/22/II/2023/SPKT/Polda NTB. Pada kasus kedua ini polisi menangkap dua tersangat, yakni IZ (50) beperan sebagai calo dan MS (49) berperan sebagi sponsor.

Mereka dijerat dengan Pasal 10, Pasal 11 jo Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com