Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Perangkat Desa di Lombok Barat Ditangkap Polisi Terkait Pungli Pembuatan Sporadik

Kompas.com - 30/03/2023, 20:02 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Tim Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lombok Barat menangkap tiga oknum perangkat desa di Kecamatan Labuapai, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.

“Iya, ada tiga orang sudah kami amankan atas dugaan pungutan liar dalam pengurusan administrasi pembuatan sporadik,” ungkap Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik yang juga selaku Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Lombok Barat dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).

Tiga oknum perangkat desa tersebut terdiri dari penjabat kepala desa inisial Z, sekretaris desa inisial SD, dan bendahara desa inisial GPS.

Baca juga: Truk Bermuatan Kelapa Terguling di Lombok Barat

Ketiga orang tersebut diduga telah melakukan pungli kepada seorang staf notaris dengan nilai sebesar Rp 5,4 juta dalam proses pengurusan administrasi sporadik. 

“Mereka diduga melakukan pemungutan tersebut dengan dalih sudah diatur dalam Perdes Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pungutan Desa dengan ketentuan per arenya Rp 100.000,” kata Taufik.

Baca juga: Soal Gaya Rambut Mohawk Kades Sigerongan, Bupati Lombok Barat: Tidak Ada yang Dilanggar

Taufik menilai, berdasarkan Pasal 22 Permendes Nomor 1 Tahun 2015, perangkat desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi.

“Sehingga Perdes Nomor 7 Tahun 2017 tersebut bertentangan dengan aturan," kata Taufik.

Selain itu, penyusunan perdes tersebut tanpa mempertimbangkan ketentuan yang berlaku sebagaimana dalam Pasal 69 ayat 4 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Sehingga pungutan yang dilakukan oleh oknum kepala desa, sekretaris desa dan kaur keuangan di sebuah desa di Kecamatan Labuapi tersebut merupakan pungutan liar (pungli). Tidak memiliki dasar serta bertentangan dengan undang-undang,” tegas Taufik.

Taufik mengatakan, jajarannya mengamankan tiga perangkat desa tersebut beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5,4 juta.

Selain itu, polisi juga mengamankan HP, buku sporadik, buku register, surat keterangan dan surat pernyataan tahun 2022, serta Perdes Nomor 7 Tahun 2017 tentang pungutan desa.

“Tindak lanjutnya, melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, serta menyerahkannya ke pihak Inspektorat Kabupaten Lombok Barat,” kata Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com