Salin Artikel

3 Perangkat Desa di Lombok Barat Ditangkap Polisi Terkait Pungli Pembuatan Sporadik

LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Tim Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lombok Barat menangkap tiga oknum perangkat desa di Kecamatan Labuapai, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.

“Iya, ada tiga orang sudah kami amankan atas dugaan pungutan liar dalam pengurusan administrasi pembuatan sporadik,” ungkap Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik yang juga selaku Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Lombok Barat dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).

Tiga oknum perangkat desa tersebut terdiri dari penjabat kepala desa inisial Z, sekretaris desa inisial SD, dan bendahara desa inisial GPS.

Ketiga orang tersebut diduga telah melakukan pungli kepada seorang staf notaris dengan nilai sebesar Rp 5,4 juta dalam proses pengurusan administrasi sporadik. 

“Mereka diduga melakukan pemungutan tersebut dengan dalih sudah diatur dalam Perdes Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pungutan Desa dengan ketentuan per arenya Rp 100.000,” kata Taufik.

Taufik menilai, berdasarkan Pasal 22 Permendes Nomor 1 Tahun 2015, perangkat desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi.

“Sehingga Perdes Nomor 7 Tahun 2017 tersebut bertentangan dengan aturan," kata Taufik.

Selain itu, penyusunan perdes tersebut tanpa mempertimbangkan ketentuan yang berlaku sebagaimana dalam Pasal 69 ayat 4 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Sehingga pungutan yang dilakukan oleh oknum kepala desa, sekretaris desa dan kaur keuangan di sebuah desa di Kecamatan Labuapi tersebut merupakan pungutan liar (pungli). Tidak memiliki dasar serta bertentangan dengan undang-undang,” tegas Taufik.

Taufik mengatakan, jajarannya mengamankan tiga perangkat desa tersebut beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5,4 juta.

Selain itu, polisi juga mengamankan HP, buku sporadik, buku register, surat keterangan dan surat pernyataan tahun 2022, serta Perdes Nomor 7 Tahun 2017 tentang pungutan desa.

“Tindak lanjutnya, melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, serta menyerahkannya ke pihak Inspektorat Kabupaten Lombok Barat,” kata Taufik.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/30/200212378/3-perangkat-desa-di-lombok-barat-ditangkap-polisi-terkait-pungli-pembuatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke