KPK menyatakan bakal mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pegawai bea cukai. Sebab, perkara ini berkaitan dengan penerimaan dana yang harusnya masuk ke dalam kas negara.
Para pelaku dalam kasus ini diduga menetapkan dan membuat perhitungan fiktif. Akibatnya, negara mengalami kerugian dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak daerah.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kantor KONI Sumsel Digeledah Kejati Sumsel
Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum bisa membuka nama para pelaku, kronologi perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan.
Bahkan hasil penggeledahan di Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, penyidik KPK berhasil mendapatkan dan menyita sejumlah dokumen pengaturan fiktif kuota rokok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.