PALEMBANG, KOMPAS.com- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan terkait dugaan korupsi dana hibah dari pemerintah provinsi, Kamis (30/3/2023).
Penggeledahan itu dipimpin langsung oleh Kasi Penyidikan Kejati Sumsel Khaidirman.
Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar satu jam, penyidik terlihat membawa dua boks plastik serta enam kardus yang berisi dokumen penting.
Baca juga: Densus 88 Geledah Sejumlah Kantor Yayasan di Sigi dan Donggala, Diduga Terafiliasi Jamaah Islamiyah
Selain menggeledah ruang ketua umum dan sekretaris, dua staf KONI Sumsel juga sempat dimintai keterangan oleh penyidik di tempat.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Mokahmad Radyan mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan rangkaian dari penyelidikan dugaan korupsi dana hibah yang menggunakan APBD Pemprov Sumsel pada tahun anggaran 2021.
Kasus ini sebelumnya dinaikkan status ke penyidikan sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Sumsel dengan nomor PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tertanggal 08 Maret 2023.
Namun, Radyan belum bisa menyebutkan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu.
“Ada sejumlah berkas dan flasdisk yang kita amankan. Berkas tersebut akan diperiksa untuk melihat rangkaian kegiatan KONI Sumsel tahun 2021,” kata Radyan.
Baca juga: Hari Ini, KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas Ben Brahim
Dalam kasus tersebut, penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.
Keterangan mereka diambil untuk melihat pelanggaran dan kerugian negara yang ditimbulkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.