Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Manggarai Timur NTT Diduga Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 29/03/2023, 21:20 WIB
Markus Makur,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BORONG, KOMPAS.com– Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan seorang pria berinisial DP (30).

DP yang berasal dari Ende ditangkap lantaran diduga membawa lari dan mencabuli anak di bawah umur berinisial M (16).

Baca juga: UPTD PPA Dampingi 2 Bocah Korban Pencabulan dengan Tersangka Kakak Tiri

Kronologi

Anggota Humas Polres Manggarai Timur, Bripda Irsal mengatakan, polisi telah menerima laporan tindak pencabulan anak di bawah umur.

Peristiwa itu bermula saat pelaku diduga membawa lari korban pada Minggu (19/3/2023) malam sekitar pukul 19.00 Wita menggunakan motor milik korban.

"Di perjalanan menuju Ende, DP dan korban sempat singgah di rumah nenek pelaku di Kelurahan Tanah Raya, Kecamatan Kota Komba," katanya, Rabu (29/3/2023).

Alasannya sudah malam dan pelaku kehabisan bensin.

Baca juga: Remaja 19 Tahun Ditetapkan Pelaku Pencabulan Kedua Adiknya, LPSK Datangi Polres Baubau dan Kantor DP3A

Bapak korban kemudian datang hendak menjemput anaknya. Namun pelaku mengajak korban lari ke hutan dan tidur di hutan.

Keesokan harinya atau Senin (20/3/2023) korban dan pelaku menumpang ojek dari Mukun menunju Mano kemudian dilanjutkan menggunakan kendaraan travel ke Borong.

Mereka menumpang truk dan tiba di Ende, Selasa (21/3/2023).

"Tepatnya di sore hari, Satuan Reskrim Unit PPA Polres Manggarai Timur bersama keluarga korban menjemput pelaku dan korban untuk dibawa kembali ke Borong," ujar dia.

Ditahan

Keluarga korban kemudian melapor ke Polres Manggarai Timur.

Dari hasil pemeriksaan, diduga korban juga dicabuli oleh pelaku.

 

"Terjadi sebanyak lima kali, yang mana kejadian pertama terjadi pada bulan Oktober 2022 sebanyak dua kali, pada bulan November sebanyak satu kali, dan pada bulan Desember 2022 sebanyak dua kali," kata dia.

Dugaan persetubuhan tersebut dilakukan di lokasi yang sama. 

DP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 332 ayat 1 KUHP jo Pasal 81 ayat 3 sub pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Tersangka dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Manggarai Timur mulai hari ini," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com