BORONG, KOMPAS.com– Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan seorang pria berinisial DP (30).
DP yang berasal dari Ende ditangkap lantaran diduga membawa lari dan mencabuli anak di bawah umur berinisial M (16).
Baca juga: UPTD PPA Dampingi 2 Bocah Korban Pencabulan dengan Tersangka Kakak Tiri
Anggota Humas Polres Manggarai Timur, Bripda Irsal mengatakan, polisi telah menerima laporan tindak pencabulan anak di bawah umur.
Peristiwa itu bermula saat pelaku diduga membawa lari korban pada Minggu (19/3/2023) malam sekitar pukul 19.00 Wita menggunakan motor milik korban.
"Di perjalanan menuju Ende, DP dan korban sempat singgah di rumah nenek pelaku di Kelurahan Tanah Raya, Kecamatan Kota Komba," katanya, Rabu (29/3/2023).
Alasannya sudah malam dan pelaku kehabisan bensin.
Bapak korban kemudian datang hendak menjemput anaknya. Namun pelaku mengajak korban lari ke hutan dan tidur di hutan.
Keesokan harinya atau Senin (20/3/2023) korban dan pelaku menumpang ojek dari Mukun menunju Mano kemudian dilanjutkan menggunakan kendaraan travel ke Borong.
Mereka menumpang truk dan tiba di Ende, Selasa (21/3/2023).
"Tepatnya di sore hari, Satuan Reskrim Unit PPA Polres Manggarai Timur bersama keluarga korban menjemput pelaku dan korban untuk dibawa kembali ke Borong," ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.