SEMARANG, KOMPAS.com - Balai Besar POM Semarang menemukan makanan yang mengandung zat berbahaya seperti formalin saat sidak bersama Komisi IX DPR RI di Pasar Peterongan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Kepala Balai Besar POM Semarang, Sandra MP Linthin mengatakan, sejumlah makanan sudah dilakukan pengecekan seperti ikan asin dan mie basah.
Baca juga: Nakes di Luwu Timur yang Didenda Rp 2 Miliar usai Sidak Makanan Berformalin Akhirnya Dianulir MA
"Ternyata terbukti mengandung formalin," jelasnya saat ditemui di Pasar Peterongan, Rabu (29/3/2023).
Dia menjelaskan, zat berbahaya tersebut seharusnya tidak digunakan untuk makanan yang dikonsumsi manusia seperti ikan asin dan mie basah .
"Dari hasil sampel yang diambil pada saat kunjungan, 30 persennya mengandung zat-zat berbahaya," kata dia.
Untuk itu, dia meminta agar kepala pasar bisa memantau produk-produk yang mengandung bahan berbahaya demi keamanan konsumen.
"Kami akan telusuri sampai distributor dan produsernya agar lebih efektif," paparnya.
Menurutnya, permasalahan tersebut perlu kerjasama lintas sektor dari beberapa lembaga seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, BPOM dan Satpol PP Kota Semarang.
"Pengendalian ini memang dibutuhkan kerjasama," ujar Sandra.
Sandra menambahkan, Pemerintah Kota Semarang mempunyai peraturan daerah atau perda yang mengatur soal keamanan pangan. Melalui perda itu, Satpol PP bisa melakukan razia.
"Jadi ada dua aturan, kalau BPOM pakainya undang-undang pangan dan perlindungan konsumen,” imbuhnya.
Baca juga: BPOM Batam Temukan Ikan Asin yang Dijual di Pasar Mengandung Formalin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.