Salin Artikel

DPR RI dan BPOM Sidak Pasar Peterongan Semarang, Temukan Makanan dengan Kandungan Berbahaya

Kepala Balai Besar POM Semarang, Sandra MP Linthin mengatakan, sejumlah makanan sudah dilakukan pengecekan seperti ikan asin dan mie basah.

"Ternyata terbukti mengandung formalin," jelasnya saat ditemui di Pasar Peterongan, Rabu (29/3/2023).

Dia menjelaskan, zat berbahaya tersebut seharusnya tidak digunakan untuk makanan yang dikonsumsi manusia seperti ikan asin dan mie basah .

"Dari hasil sampel yang diambil pada saat kunjungan, 30 persennya mengandung zat-zat berbahaya," kata dia.

Untuk itu, dia meminta agar kepala pasar bisa memantau produk-produk yang mengandung bahan berbahaya demi keamanan konsumen.

"Kami akan telusuri sampai distributor dan produsernya agar lebih efektif," paparnya.

Menurutnya, permasalahan tersebut perlu kerjasama lintas sektor dari beberapa lembaga seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, BPOM dan Satpol PP Kota Semarang.

"Pengendalian ini memang dibutuhkan kerjasama," ujar Sandra.

Sandra menambahkan, Pemerintah Kota Semarang mempunyai peraturan daerah atau perda yang mengatur soal keamanan pangan. Melalui perda itu, Satpol PP bisa melakukan razia.

"Jadi ada dua aturan, kalau BPOM pakainya undang-undang pangan dan perlindungan konsumen,” imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/29/161846678/dpr-ri-dan-bpom-sidak-pasar-peterongan-semarang-temukan-makanan-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke