Dwi mengatakan penangkapan berawal dari patroli siber tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar yang menemukan adanya promosi situs judi online di media sosial yang dimiliki RSL dan MSL.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya keduanya ditangkap di Bukittinggi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa simcard, akun instagram, akun email dan kartu ATM.
Baca juga: 2 Selebgram Sumbar Ditangkap Polisi, Diduga Promosikan Situs Judi Online
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto menerangkan kedua pelaku berperan mempromosikan situs judi tersebut.
"Keduanya mendapatkan uang sejumlah total Rp 3 juta untuk masing-masing pelaku," kata Purwanto.
Bulan pertama, kedua pelaku menerima masing-masing Rp 750.000, lalu Rp 1 juta dan bulan ketiga Rp 1,25 juta.
"Jadi mereka sudah tiga bulan belakangan mempromosikan situs judi online itu," kata Purwanto.
Keduanya dijerat Pasal yang disangkakan 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.