Salin Artikel

Polisi Buru Bos Judi Online Dipromosikan 2 Selebgram Sumbar, Diduga dari Dalam Negeri

Situs judi online itu diduga berasal dari dalam negeri sehingga dibutuhkan pengembangan kasus lebih lanjut.

"Situsnya dalam negeri, bukan luar. Kita masih terus melakukan pengembangan," kata Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto yang dihubungi Kompas.com, Rabu (29/3/2023).

Menurut Purwanto, polisi sangat berhati-hati untuk mengungkap pemilik situs itu, sebab jika tercium situsnya bisa diganti-ganti.

"Judi online itu cukup lihai. Kalau sempat tercium, situsnya diganti. Kita bisa kesulitan nantinya," ujar Purwanto.

Purwanto mengatakan pihaknya menargetkan menangkap bos situs judi online itu sebab 2 tersangka yang ditangkap hanya berperan sebagai orang yang mempromosikan saja.

"Target kita bosnya. Sekarang kita masih terus mengembangkan kasus," kata Purwanto.

Sebelumnya diberitakan, dua selebgram Sumatera Barat yang merupakan gadis kembar berinisial RSL (24) dan MSL (24) ditangkap polisi.

Dua mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Sumbar itu diduga mempromosikan situs judi online kepada masyarakat melalui akun media sosialnya.

"Keduanya ditangkap Senin (20/3/2023) di daerah Bukittinggi," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada wartawan, Selasa (28/3/2023) di Padang.


Dwi mengatakan penangkapan berawal dari patroli siber tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar yang menemukan adanya promosi situs judi online di media sosial yang dimiliki RSL dan MSL.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya keduanya ditangkap di Bukittinggi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa simcard, akun instagram, akun email dan kartu ATM.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto menerangkan kedua pelaku berperan mempromosikan situs judi tersebut.

"Keduanya mendapatkan uang sejumlah total Rp 3 juta untuk masing-masing pelaku," kata Purwanto.

Bulan pertama, kedua pelaku menerima  masing-masing Rp 750.000, lalu Rp 1 juta dan bulan ketiga Rp 1,25 juta.

"Jadi mereka sudah tiga bulan belakangan mempromosikan situs judi online itu," kata Purwanto.

Keduanya dijerat Pasal yang disangkakan 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/29/135121478/polisi-buru-bos-judi-online-dipromosikan-2-selebgram-sumbar-diduga-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke