GRESIK, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap dua pria tersangka maling sepeda motor, dengan modus berpura-pura membelikan makan untuk warga yang sedang tadarus Al Quran di salah satu masjid di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Driyorejo Kompol Herry Moriyanto Tampake mengatakan, korban adalah Hosnati (24) yang berjualan nasi di depan masjid Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Sementara dua maling yang diamankan adalah, Suprayitno (53) warga Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Jombang, serta Abdul Hamid (51) warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro.
Baca juga: Tertangkap Basah Curi Sepeda di Halaman Masjid, Pria di Gresik Diamuk Massa
"Kejadiannya Senin (27/3/2023) malam. Modusnya, pura-pura belikan nasi untuk orang tadarus di masjid. Namun pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban, yang merupakan penjual nasi," ujar Herry, saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).
Kedua maling, sekitar pukul 20.00 WIB, berkeliling di sekitaran Kecamatan Driyorejo untuk mencari sasaran.
Mereka mencari sasaran dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi W 6213 AZ dengan Abdul Hamid sebagai pengendara.
"Pelaku Supriyanto memesan 15 nasi bungkus kepada korban, yang juga meminta untuk mengirimkannya ke masjid untuk orang tadarus," ucap Herry.
Saat itu, kata Herry, pelaku Supriyanto juga sempat mengatakan kepada korban bila akan membayar semua tagihan saat nasi tiba di masjid. Ketika kiriman nasi tiba di masjid itulah, Supriyanto langsung melancarkan aksinya.
"Berdalih mau ambil uang, pelaku pun meminjam sepeda motor milik korban yang digunakan mengantar pesanan nasi. Sepeda motor Honda Scoopy juga, dengan nomor polisi L 3736 FF. Lama dinantikan tidak kembali, korban kemudian menyadari telah ditipu dan lantas melaporkan ke Polsek Driyorejo," kata Herry.
Baca juga: Terekam Curi Motor WN Spanyol, Pria di Lombok Tengah Ditangkap
Berdasarkan keterangan korban dan saksi, pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan serta mengejar kedua pelaku, hingga akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap.
Hanya saja Honda Scoopy milik korban, telah diubah menjadi nomor polisi S 2318 YZ.
Atas aksi yang dilakukan, pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 372 KUHP dan/atau (juncto) Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.