DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Bali) mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Rektor Universitas Udayana, AA Raka Sudewi, ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Langkah itu ditempuh karena Raka menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejat Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan, Surat Keputusan (SK) pencegahan itu diterima penyidik pada Selasa (28/3/2023).
"Saat ini status AA Raka Sudewi sebagai saksi. Pencekalan ini dimaksud agar yang bersangkutan dicegah untuk berpergian ke luar negeri," kata dia kepada wartawan melalui pesan instan aplikasi WhatsApp pada Rabu (29/3/2023).
Ia mengatakan pencekalan ini dilakukan agar mempermudah pemanggilan terhadap Rektor Unud periode 2017-2021 itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Selain AA Raka Sudewi, pencekalan serupa juga dilakukan terhadap Rektor Unud, INGA, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Alasan penyidik mengajuan pencegahan bepergian keluar negeri sesuai SOP dan mempermudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan jika tetap berada di Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, Kejati Bali juga mencegah tiga pejabat Unud, berinisial IKB, IMY, dan NPS, untuk berpergian ke luar negeri. Ketiganya terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Untuk diketahui, Rektor Unud, INGA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2020.
Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Bali: Saya Pelajari Dulu
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor karena diduga menyalahkan gunakan dana SPI sebesar Rp 105 miliar.
Kemudian, dia bersama bersama tiga pejabat Unud lainnya, IKB, IMY, dan NPS disangka dengan Pasal 12 huruf e UU yang sama.
Mereka diduga melakukan pemungutan tanpa dasar atau pungutan liar (Pungli) terhadap mahasiswa baru seleksi calon mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022. Total uang yang meraka pungut sebesar Rp 3.945.464.100.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.