Salin Artikel

Maling Motor Modus Pura-pura Belikan Makan Warga yang Sedang Tadarus Dibekuk

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Driyorejo Kompol Herry Moriyanto Tampake mengatakan, korban adalah Hosnati (24) yang berjualan nasi di depan masjid Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Sementara dua maling yang diamankan adalah, Suprayitno (53) warga Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Jombang, serta Abdul Hamid (51) warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro.

"Kejadiannya Senin (27/3/2023) malam. Modusnya, pura-pura belikan nasi untuk orang tadarus di masjid. Namun pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban, yang merupakan penjual nasi," ujar Herry, saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).

Kedua maling, sekitar pukul 20.00 WIB, berkeliling di sekitaran Kecamatan Driyorejo untuk mencari sasaran.

Mereka mencari sasaran dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi W 6213 AZ dengan Abdul Hamid sebagai pengendara.

"Pelaku Supriyanto memesan 15 nasi bungkus kepada korban, yang juga meminta untuk mengirimkannya ke masjid untuk orang tadarus," ucap Herry.

Saat itu, kata Herry, pelaku Supriyanto juga sempat mengatakan kepada korban bila akan membayar semua tagihan saat nasi tiba di masjid. Ketika kiriman nasi tiba di masjid itulah, Supriyanto langsung melancarkan aksinya.

"Berdalih mau ambil uang, pelaku pun meminjam sepeda motor milik korban yang digunakan mengantar pesanan nasi. Sepeda motor Honda Scoopy juga, dengan nomor polisi L 3736 FF. Lama dinantikan tidak kembali, korban kemudian menyadari telah ditipu dan lantas melaporkan ke Polsek Driyorejo," kata Herry.

Berdasarkan keterangan korban dan saksi, pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan serta mengejar kedua pelaku, hingga akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap.

Hanya saja Honda Scoopy milik korban, telah diubah menjadi nomor polisi S 2318 YZ.

Atas aksi yang dilakukan, pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 372 KUHP dan/atau (juncto) Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/29/131642678/maling-motor-modus-pura-pura-belikan-makan-warga-yang-sedang-tadarus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke