Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Konten Porno dan Narasi Jual Sang Istri di Instagram, Suami di Jepara: Tidak Ada Niatan Menjual, Hanya untuk Mengancam

Kompas.com - 29/03/2023, 08:00 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - WS (33), seorang pria asal Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditangkap polisi atas tindak pidana penyebaran konten pornografi.

Pria yang bekerja sebagai sopir itu menyebar foto dan video pornografi istrinya, ER (37), di media sosial.

Unggahan tersebut juga disertai narasi menjual istrinya dengan mencantumkan identitas lengkap berserta nomor ponselnya.

Baca juga: Sakit Hati, Sopir di Jepara Sebar Foto dan Video Syur Istrinya di Medsos

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, tersangka diringkus pada 14 Maret 2023 saat sedang bekerja di wilayah Kelurahan Pengkol, Jepara.

Penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan yang dibuat istri WS.

Pengakuan WS

WS mengaku menyebarkan konten pornografi karena jengkel dengan sifat istrinya yang gemar mengumbar aib kepada keluarga.

Dia pun sebenarnya tidak berniat menjual. Hal itu dilakukan hanya sebagai ancaman kepada sang istri.

"Tidak ada niatan menjual. Hanya untuk mengancam. Saya jengkel aib saya diceritakan ke siapa pun, termasuk keluarga. Foto-foto pernikahan, saya minta dihapus juga tidak dituruti," tutur dia.

Kronologi kejadian

Diketahui WS dan istrinya menikah pada 28 Desember 2022. Namun, biduk rumah tangga keduanya hanya berlangsung beberapa hari.

WS sudah berniat mengakhiri pernikahannya yang baru seumur jagung itu.

"Dipicu permasalahan keluarga. Kurang harmonis dan sering bertengkar," kata dia.

Awalnya, WS mengunggah konten berbau pornografi istrinya di Instagram pada 30 Januari 2023.

WS mengancam akan terus memperbanyak postingan tak pantas tersebut jika foto pernikahannya tidak dihapus dari medsos korban.

Baca juga: Bisnis Konten Porno, Mahasiswa Informatika Ditangkap Polisi, 295 Orang Diduga Jadi Korban

"Tetapi, istrinya menolak, tak mau menghapus foto-foto kebersamaannya dengan tersangka. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolres Jepara. Penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan menyita barang bukti sebuah ponsel merek Realme 5 Pro," terang dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara," pungkas dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor Dita Angga Rusiana), Tribunmuria.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com