AMBON, KOMPAS.com- Seorang pria asal Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku berinisial BPR (31) ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus bisnis jual beli konten porno.
Pelaku yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Informatika di Yogyakarta itu diduga memperjualbelikan foto dan video porno dari 295 orang korban.
Dari aksinya, pelaku mengantongi lebih dari Rp 50 juta.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Bocah Kelas 5 SD di Sintang Mengaku Sering Nonton Video Porno
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, polisi menangkap BPR di Yogyakarta pada 14 Februari 2023.
Setelah itu BPR diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan.
"Saat ini BPR telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di sel tahanan Polda Maluku," kata Roem dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Diimingi Top Up Gim Online, Bocah 9 Tahun Disodomi Paman Sendiri, Dijadikan Konten Video Porno
Roem Ohoirat mengatakan keterlibatan tersangka dalam bisnis jual beli konten porno ini bermula saat tersangka membuat akun Instagram dengan tujuan untuk mempromosikan wisata alam Maluku pada tahun 2015.
“Kemudian tahun 2019 tersangka tertarik dan merubah nama akunnya dengan tujuan untuk jual beli foto dan video wanita yang dalam keadaan tanpa busana khusus asal Maluku saja,” jelas dia.
Roem mengatakan, ratusan foto dan video porno yang dibeli dari 295 korban itu lantas diiklankan di stori IG miliknya.
Tujuannya para pengikut yang melihat video dan dan foto bugil itu dapat menghubungi tersangka.
Baca juga: Disebut Lakukan Perbuatan Asusila di Sekolah, Kepsek SDN di Kota Semarang Sampaikan Bantahan
Menurut Roem, tersangka memungut biaya Rp 100.000 bagi pengguna Instagram yang ingin menjadi pengikutnya.
Selain itu tersangka juga meminta pengikutnya membayar Rp 100.000 untuk membeli foto dan video tersebut.
Uang itu digunakan untuk membeli pulsa dan mengirim foto dan video yang dipesan melalui aplikasi media sosial lainnya.
“Jadi foto dibeli tersangka seharga Rp 50.000 sampai Rp 200.000 sedangkan untuk video tersangka beli dengan harga Rp 300.000 sampai Rp 500.000 dari mereka,” katanya.
“Setelah tersangka mendapatkan pulsa dibuktikan dengan mengirim bukti transfer pulsa selanjutnya tersangka meminta ID Line dan kemudian mengirim foto dan video lewat aplikasi itu," lanjutnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.