Salin Artikel

Sebar Konten Porno dan Narasi Jual Sang Istri di Instagram, Suami di Jepara: Tidak Ada Niatan Menjual, Hanya untuk Mengancam

KOMPAS.com - WS (33), seorang pria asal Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditangkap polisi atas tindak pidana penyebaran konten pornografi.

Pria yang bekerja sebagai sopir itu menyebar foto dan video pornografi istrinya, ER (37), di media sosial.

Unggahan tersebut juga disertai narasi menjual istrinya dengan mencantumkan identitas lengkap berserta nomor ponselnya.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, tersangka diringkus pada 14 Maret 2023 saat sedang bekerja di wilayah Kelurahan Pengkol, Jepara.

Penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan yang dibuat istri WS.

Pengakuan WS

WS mengaku menyebarkan konten pornografi karena jengkel dengan sifat istrinya yang gemar mengumbar aib kepada keluarga.

Dia pun sebenarnya tidak berniat menjual. Hal itu dilakukan hanya sebagai ancaman kepada sang istri.

"Tidak ada niatan menjual. Hanya untuk mengancam. Saya jengkel aib saya diceritakan ke siapa pun, termasuk keluarga. Foto-foto pernikahan, saya minta dihapus juga tidak dituruti," tutur dia.

Kronologi kejadian

Diketahui WS dan istrinya menikah pada 28 Desember 2022. Namun, biduk rumah tangga keduanya hanya berlangsung beberapa hari.

WS sudah berniat mengakhiri pernikahannya yang baru seumur jagung itu.

"Dipicu permasalahan keluarga. Kurang harmonis dan sering bertengkar," kata dia.

Awalnya, WS mengunggah konten berbau pornografi istrinya di Instagram pada 30 Januari 2023.

WS mengancam akan terus memperbanyak postingan tak pantas tersebut jika foto pernikahannya tidak dihapus dari medsos korban.

"Tetapi, istrinya menolak, tak mau menghapus foto-foto kebersamaannya dengan tersangka. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolres Jepara. Penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan menyita barang bukti sebuah ponsel merek Realme 5 Pro," terang dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara," pungkas dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor Dita Angga Rusiana), Tribunmuria.com

https://regional.kompas.com/read/2023/03/29/080000278/sebar-konten-porno-dan-narasi-jual-sang-istri-di-instagram-suami-di-jepara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke