AMBON, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengaku sangat menyayangkan kasus hukum yang menimpa lima anggota KPU Kepulauan Aru.
Rifan mengatakan kasus tersebut akan sangat memengaruhi tahapan penyelenggaraan pemilu di kabupaten Kepulauan Aru.
“KPU provinsi Maluku sangat menyayangkan perkara ini, karena kasus ini sangat memengaruhi proses tahapan penyelenggara pemilu dimana tugas, kewajiban, wewenang KPU Kepulauan Aru di antaranya menyelenggarakan, mengoordinasikan dan mengendalikan seluruh tahapan pemilu di wilayah kerjanya,” kata Rifan kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Rifan mengak telah berkoordinasi dengan Kapolda Maluku agar proses penegakan hukum dan proses penyelenggaraan tahapan pemilu di Kepulauan Aru dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Baca juga: 3 Petahana Gugur Dalam Seleksi Komisioner KPU Sumbar 2023-2028
“KPU provinsi Maluku telah melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Kapolda Maluku agar proses penegakan hukum dan proses penyelenggaraan pemilu di Kepulauan Aru tetap berjalan baik aman dan lancar,” katanya.
Ia mengaku pihaknya juga sedang melakukan supervisi, monitoring dan pengawasan internal terhadap perkara tersebut agar tidak berdampak pada pelaksaan tahapan penyelenggaraan pemilu di kabupaten kepulauan Aru.
Baca juga: Dukung KPU Banding, AHY Tolak Penundaan Pemilu 2024 dan Perahu Koalisi Siap Berlayar
“Sebab saat ini sudah memasuki tahapan verifikasi vaktual kedua bakal calon anggota DPD, penyusunan DPS, DPSHP DPD, pengajuan DCS hingga DCT dan tahapan krusial lainnya,” katanya.
Terkait masalah tersebut, Rifan mengingatkan seluruh jajaran KPU di wilayah Maluku agar dapat bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dan patuh serta taat terhadap sumpah janji dan fakta integritas sebagai penyelenggara pemilu.
“KPU provinsi mengingatkan kepada jajarannya agar masalah ini menjadi pembelajaran penting bagi pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dan Pilkada agar senantiasa patuh dan taat atas sumpah janji dan fakta integritas,” pintanya.
Diberitakan sebelumnya lima anggota KPU Aru bersama Sekretaris KPU Aru ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada tahun 2020.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni YS selaku Ketua KPU Aru, AR selaku Sekretaris KPU serta ND, MAK, TGB, KL, selaku anggota KPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.