Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua, Sekretaris dan 4 Anggota KPU Aru Jadi Tersangka Korupsi, Ketua KPU Maluku: Kita Tak Akan Intervensi

Kompas.com - 27/03/2023, 22:06 WIB

AMBON, KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menyampaikan penjelasan terkait masalah hukum yang menimpa Ketua KPU Kepulauan Aru, 4 anggota KPU Kepulauan Aru, dan Sekretaris KPU setempat.

Adapun mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada tahun 2020 senilai Rp 25 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Aru pada 17 Maret 2023.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni YS selaku Ketua KPU Aru, AR selaku Sekretaris KPU serta ND, MAK, TGB, KL, selaku anggota KPU.

Baca juga: Pemkot Jamin Stok Bahan Pangan di Ambon Cukup Selama Ramadhan

Tak akan intervensi

Terkait masalah tersebut, Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengatakan KPU Maluku sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. KPU Maluku juga tidak akan mengintervensi kasus tersebut.

“KPU provinsi sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum serta tidak akan mengintervensi proses hukum yang sementara dilakukan oleh Polres Aru,” kata Rifan kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Mantan Kadis LH Bandar Lampung Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,6 Miliar Sepekan Usai Jadi Tersangka

Rifan juga meminta para tersangka kooperatif menjalani semua proses hukum.

“KPU Provinsi Maluku meminta subjek hukum perkara sebut yang menjabat sebagai ketua anggota dan sekretaris untuk kooperatif menjalani seluruh proses hukum dengan tetap menjalankan norma dan prinsip-prinsip hukum yakni kesetaraan di depan hukum dan praduga tak bersalah,” ungkapnya.

Soal pencopotan jabatan

Adapun terkait status Ketua, Sekretaris, dan para anggota KPU Aru yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Rifan mengaku bahwa pemberhentian dan pencopotan anggota KPU dari jabatannya harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya pemberhentian anggota KPU telah diatur dalam Undang-undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemuda di Sragen Dibacok Orang Tak Dikenal, Alami Luka Robek di Punggung

Pemuda di Sragen Dibacok Orang Tak Dikenal, Alami Luka Robek di Punggung

Regional
Pria Perkosa dan Bunuh Wanita Hamil 9 Bulan di Manokwari, Ini Kronologinya

Pria Perkosa dan Bunuh Wanita Hamil 9 Bulan di Manokwari, Ini Kronologinya

Regional
Raut Wajah Lelah Korban Perdagangan Orang di Lampung Saat Dievakuasi Polisi

Raut Wajah Lelah Korban Perdagangan Orang di Lampung Saat Dievakuasi Polisi

Regional
Seorang Pelajar yang Tewas Tertimpa Truk di Ngaliyan Semarang Ternyata Akan Mewakili Lomba Polisi Cilik

Seorang Pelajar yang Tewas Tertimpa Truk di Ngaliyan Semarang Ternyata Akan Mewakili Lomba Polisi Cilik

Regional
Bulog Cabang Bima Pasok 500 Ton Beras ke NTT

Bulog Cabang Bima Pasok 500 Ton Beras ke NTT

Regional
Diminta Nyanyi oleh Ganjar, Anak TK di Kendal Ini Menyanyi Lagu Jaka Tingkir

Diminta Nyanyi oleh Ganjar, Anak TK di Kendal Ini Menyanyi Lagu Jaka Tingkir

Regional
Diduga Gelembungkan Jumlah Penerima BOS, SMK di Bengkulu Digeledah Jaksa

Diduga Gelembungkan Jumlah Penerima BOS, SMK di Bengkulu Digeledah Jaksa

Regional
Kepada Elit Bangsa Saat Pemilu 2024, Ketum Muhammadiyah: Bukan soal Koalisi, tapi...

Kepada Elit Bangsa Saat Pemilu 2024, Ketum Muhammadiyah: Bukan soal Koalisi, tapi...

Regional
Berstatus KLB Rabies, Sikka Kehabisan Vaksin Hewan Penular Rabies

Berstatus KLB Rabies, Sikka Kehabisan Vaksin Hewan Penular Rabies

Regional
Polisi Tembak 4 Perampok Asal Sumsel yang Satroni Rumah Warga di Pangkalpinang

Polisi Tembak 4 Perampok Asal Sumsel yang Satroni Rumah Warga di Pangkalpinang

Regional
Lecehkan Cucu Tiri Saat Mandi, Seorang Pria di Sintang Kalbar Ditangkap

Lecehkan Cucu Tiri Saat Mandi, Seorang Pria di Sintang Kalbar Ditangkap

Regional
Sempat Terpendam Tanah dan 3 Jam Tertimpa Truk, Korban Selamat Kecelakaan Maut di Ngaliyan Semarang Masih Dirawat di RS

Sempat Terpendam Tanah dan 3 Jam Tertimpa Truk, Korban Selamat Kecelakaan Maut di Ngaliyan Semarang Masih Dirawat di RS

Regional
KPAI Datangi Polda Jambi, Pastikan Tak Ada Ancaman Bagi Fadiyah

KPAI Datangi Polda Jambi, Pastikan Tak Ada Ancaman Bagi Fadiyah

Regional
Kunjungan Candi Borobudur Capai 5.400 Orang Saat Penerbangan Lampion Waisak 2023

Kunjungan Candi Borobudur Capai 5.400 Orang Saat Penerbangan Lampion Waisak 2023

Regional
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Barang Elektronik di 4 Kantor Dinas di Tolitoli, Pelakunya Oknum PNS

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Barang Elektronik di 4 Kantor Dinas di Tolitoli, Pelakunya Oknum PNS

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com