AMBON, KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menyampaikan penjelasan terkait masalah hukum yang menimpa Ketua KPU Kepulauan Aru, 4 anggota KPU Kepulauan Aru, dan Sekretaris KPU setempat.
Adapun mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada tahun 2020 senilai Rp 25 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Aru pada 17 Maret 2023.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni YS selaku Ketua KPU Aru, AR selaku Sekretaris KPU serta ND, MAK, TGB, KL, selaku anggota KPU.
Baca juga: Pemkot Jamin Stok Bahan Pangan di Ambon Cukup Selama Ramadhan
Terkait masalah tersebut, Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengatakan KPU Maluku sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. KPU Maluku juga tidak akan mengintervensi kasus tersebut.
“KPU provinsi sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum serta tidak akan mengintervensi proses hukum yang sementara dilakukan oleh Polres Aru,” kata Rifan kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Mantan Kadis LH Bandar Lampung Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,6 Miliar Sepekan Usai Jadi Tersangka
Rifan juga meminta para tersangka kooperatif menjalani semua proses hukum.
“KPU Provinsi Maluku meminta subjek hukum perkara sebut yang menjabat sebagai ketua anggota dan sekretaris untuk kooperatif menjalani seluruh proses hukum dengan tetap menjalankan norma dan prinsip-prinsip hukum yakni kesetaraan di depan hukum dan praduga tak bersalah,” ungkapnya.
Adapun terkait status Ketua, Sekretaris, dan para anggota KPU Aru yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Rifan mengaku bahwa pemberhentian dan pencopotan anggota KPU dari jabatannya harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya pemberhentian anggota KPU telah diatur dalam Undang-undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.