KENDARI, KOMPAS.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8 gram ke dalam Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Tapianus Antonio Barus mengungkapkan, upaya penyelundupan narkoba itu untuk berawal saat salah satu narapidana kasus asusila berinisial P mengambil barang titipan dari seorang pengunjung Lapas.
Baca juga: 4 Napi Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Saat Hari Raya Nyepi
Barang itu berupa pakaian yang disimpan dalam kantong plastik dan ditempatkan di pintu utama Lapas Kendari. Barang tersebut adalah titipan milik narapidana kasus narkoba berinisial H yang divonis 17 tahun penjara.
Antonio mengatakan, narapidana P ini sudah biasa dipercaya membantu beberapa pekerjaan yang diminta petugas Lapas.
Ketika pengambilan barang, petugas yang berjaga di pintu P2U menggeledah kantong yang dibawa oleh narapidana P.
Petugas Lapas Klas II A Kendari menemukan barang bukti 40 saset sabu dengan berat bruto 8 gram yang dimasukkan ke pembungkus rokok.
"Setelah diperiksa petugas menemukan pembungkus rokok yang dimasukan ke dalam baju titipan, yakni sebuah pembungkus rokok itu berisi sabu, dikemas dalam 40 saset," kata Antonio pada Jumat (24/3/2023).
Ia menjelaskan bahwa narapidana P mengaku sudah mengetahui isi titipan milik rekannya tersebut.
Narapidana H menjanjikan P upah Rp 3 juta jika berhasil meloloskan sabu ke dalam Lapas Kelas II A Kendari.
Antonio menjelaskan, barang yang diselundupkan tersebut diperkirakan akan dipakai atau dijual kepada narapidana lainnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.