PADANG, KOMPAS.com - Masyarakat Minangkabau sebenarnya memiliki Undang-Undang (UU) Adat yang dikenal dengan Sumbang Duobaleh.
Namun sayangnya, UU ini tidak disosialisasikan kepada masyarakat sehingga dianggap tidak pernah ada.
Tokoh Adat dan Bundo Kanduang Sumatera Barat, Prof Raudha Thaib mengungkapkan, UU Adat sebagai penjabaran terhadap Adat Nan Diadatkan terbagi empat kelompok. Yakni, UU Nan Duopuluah, UU Luhak jo Rantau, UU Nagari, dan UU Dalam Nagari.
Baca juga: Mengenal Batombe, Tradisi Berbalas Pantun dari Minangkabau: dari Asal usul hingga Tata Cara
"UU Nan Duopuluah mengatur masalah hukum pidana, tanpa mencantumkan sanksi hukum atau ancaman kepada pelanggar," kata Raudha saat Diskusi Bersama Tokoh Adat Sumatera Barat dengan tema "Lapuak-lapuak Dikajangi, Usang-usang Dipabarui," Senin (20/3/2023) di Aula Gedung LKAAM Sumbar.
Menurut Raudha, jika seseorang melakukan pelanggaran, maka yang memikul hukuman suku atau kaumnya. Suku atau kaumnya yang memberikan hukuman.
“Jika tidak teratasi oleh kaum atau sukunya, pelaku diserahkan kepada raja. Dia dijadikan orang hukuman atau abdi yang mengabdi kepada raja,” ungkap Raudha.
Baca juga: Terdampak Cuaca Buruk, Pesawat Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Minangkabau
UU Nan Duopuluah terbagi dalam dua bagian. Yaitu, UU Nan Salapan dan UU Nan Duobaleh. UU Nan Salapan memuat keterangan tentang jenis kejahatan dan tertuju pada laku perangai (fiil) yang terdiri dari 8 pasal.
Berikutnya sumbang terdiri atas 12 yang disebut dengan Sumbang Duobaleh.
Yakni sumbang duduak, sumbang tagak, sumbang bajalan, sumbang kato, sumbang tanyo, sumbang jawek, sumbang caliek, sumbang makan, sumbang pakai, sumbang karajo, sumbang diam/tingga, dan sumbang kurenah.
Raudha Thaib mengungkapkan, Sumbang Duobaleh ini perlu diterapkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.