Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Sumbang Duobaleh, UU Adat Minangkabau yang Dianggap Tak Pernah Ada

Kompas.com - 21/03/2023, 13:29 WIB

PADANG, KOMPAS.com - Masyarakat Minangkabau sebenarnya memiliki Undang-Undang (UU) Adat yang dikenal dengan Sumbang Duobaleh.

Namun sayangnya, UU ini tidak disosialisasikan kepada masyarakat sehingga dianggap tidak pernah ada.

Tokoh Adat dan Bundo Kanduang Sumatera Barat, Prof Raudha Thaib mengungkapkan, UU Adat sebagai penjabaran terhadap Adat Nan Diadatkan terbagi empat kelompok. Yakni, UU Nan Duopuluah, UU Luhak jo Rantau, UU Nagari, dan UU Dalam Nagari.

Baca juga: Mengenal Batombe, Tradisi Berbalas Pantun dari Minangkabau: dari Asal usul hingga Tata Cara

"UU Nan Duopuluah mengatur masalah hukum pidana, tanpa mencantumkan sanksi hukum atau ancaman kepada pelanggar," kata Raudha saat Diskusi Bersama Tokoh Adat Sumatera Barat dengan tema "Lapuak-lapuak Dikajangi, Usang-usang Dipabarui," Senin (20/3/2023) di Aula Gedung LKAAM Sumbar.

Menurut Raudha, jika seseorang melakukan pelanggaran, maka yang memikul hukuman suku atau kaumnya. Suku atau kaumnya yang memberikan hukuman.

“Jika tidak teratasi oleh kaum atau sukunya, pelaku diserahkan kepada raja. Dia dijadikan orang hukuman atau abdi yang mengabdi kepada raja,” ungkap Raudha.

Baca juga: Terdampak Cuaca Buruk, Pesawat Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Minangkabau

UU Nan Duopuluah terbagi dalam dua bagian. Yaitu, UU Nan Salapan dan UU Nan Duobaleh. UU Nan Salapan memuat keterangan tentang jenis kejahatan dan tertuju pada laku perangai (fiil) yang terdiri dari 8 pasal.

Berikutnya sumbang terdiri atas 12 yang disebut dengan Sumbang Duobaleh.

Yakni sumbang duduak, sumbang tagak, sumbang bajalan, sumbang kato, sumbang tanyo, sumbang jawek, sumbang caliek, sumbang makan, sumbang pakai, sumbang karajo, sumbang diam/tingga, dan sumbang kurenah.

Raudha Thaib mengungkapkan, Sumbang Duobaleh ini perlu diterapkan. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kakek Juhani Tidak Ingat Bilang Ingin Turun dari Pesawat Beri Makan Ayam, Ternyata Didiagnosa Demensia

Kakek Juhani Tidak Ingat Bilang Ingin Turun dari Pesawat Beri Makan Ayam, Ternyata Didiagnosa Demensia

Regional
GS Curi 'Sound System' di 6 Gereja di Maluku Senilai Rp 250 Juta, Berniat Jual di Facebook

GS Curi "Sound System" di 6 Gereja di Maluku Senilai Rp 250 Juta, Berniat Jual di Facebook

Regional
Terkait Mayat Tinggal Kerangka di Sambas, Prada Y Ditahan Pomdam XII Tanjungpura 20 Hari

Terkait Mayat Tinggal Kerangka di Sambas, Prada Y Ditahan Pomdam XII Tanjungpura 20 Hari

Regional
Imbas Kericuhan di Jalan Tamansiswa Yogyakarta, Pintu Museum Tamansiswa Rusak

Imbas Kericuhan di Jalan Tamansiswa Yogyakarta, Pintu Museum Tamansiswa Rusak

Regional
Ambulans Tabrak Seorang Ibu hingga Tewas di Cianjur, Polisi: Sopir Kurang Hati-hati

Ambulans Tabrak Seorang Ibu hingga Tewas di Cianjur, Polisi: Sopir Kurang Hati-hati

Regional
Bongkar soal Setoran ke Atasan Rp 650 Juta, Anggota Brimob di Riau Tak Masuk Dinas 3 Bulan

Bongkar soal Setoran ke Atasan Rp 650 Juta, Anggota Brimob di Riau Tak Masuk Dinas 3 Bulan

Regional
Berkasnya Lengkap, Besok Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pelecehan FK Unand

Berkasnya Lengkap, Besok Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pelecehan FK Unand

Regional
Sopir Truk Spesialis Pencuri 'Sound System' Gereja Diringkus, Beraksi di 3 Daerah di Maluku

Sopir Truk Spesialis Pencuri "Sound System" Gereja Diringkus, Beraksi di 3 Daerah di Maluku

Regional
Karyawan dan Karyawati Bank di NTT Digerebek Polisi Usai Dilaporkan Istri, Diduga Selingkuh

Karyawan dan Karyawati Bank di NTT Digerebek Polisi Usai Dilaporkan Istri, Diduga Selingkuh

Regional
Rumah Bacaleg PKB Bengkulu Tengah Dilempar Molotov

Rumah Bacaleg PKB Bengkulu Tengah Dilempar Molotov

Regional
Diduga Jadi Pengendali Narkoba, 2 Napi Lapas Padang Bakal Dipindahkan ke Nusakambangan

Diduga Jadi Pengendali Narkoba, 2 Napi Lapas Padang Bakal Dipindahkan ke Nusakambangan

Regional
Panglima TNI Ungkap Penyebab Kebakaran KRI Teluk Hading-538 di Perairan Selayar

Panglima TNI Ungkap Penyebab Kebakaran KRI Teluk Hading-538 di Perairan Selayar

Regional
Semester Pertama 2023, NTB Kirim 35.036 Sapi Potong ke Luar Daerah

Semester Pertama 2023, NTB Kirim 35.036 Sapi Potong ke Luar Daerah

Regional
BERITA FOTO: Suku Punan Batu Butuh Perbaikan Layanan Kesehatan dan Pendidikan

BERITA FOTO: Suku Punan Batu Butuh Perbaikan Layanan Kesehatan dan Pendidikan

Regional
Soal Jokowi 'Cawe-cawe' Pilpres, Ganjar Sebut Kader Wajib Ikut Campur

Soal Jokowi "Cawe-cawe" Pilpres, Ganjar Sebut Kader Wajib Ikut Campur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com