Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Sumbang Duobaleh, UU Adat Minangkabau yang Dianggap Tak Pernah Ada

Kompas.com - 21/03/2023, 13:29 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Masyarakat Minangkabau sebenarnya memiliki Undang-Undang (UU) Adat yang dikenal dengan Sumbang Duobaleh.

Namun sayangnya, UU ini tidak disosialisasikan kepada masyarakat sehingga dianggap tidak pernah ada.

Tokoh Adat dan Bundo Kanduang Sumatera Barat, Prof Raudha Thaib mengungkapkan, UU Adat sebagai penjabaran terhadap Adat Nan Diadatkan terbagi empat kelompok. Yakni, UU Nan Duopuluah, UU Luhak jo Rantau, UU Nagari, dan UU Dalam Nagari.

Baca juga: Mengenal Batombe, Tradisi Berbalas Pantun dari Minangkabau: dari Asal usul hingga Tata Cara

"UU Nan Duopuluah mengatur masalah hukum pidana, tanpa mencantumkan sanksi hukum atau ancaman kepada pelanggar," kata Raudha saat Diskusi Bersama Tokoh Adat Sumatera Barat dengan tema "Lapuak-lapuak Dikajangi, Usang-usang Dipabarui," Senin (20/3/2023) di Aula Gedung LKAAM Sumbar.

Menurut Raudha, jika seseorang melakukan pelanggaran, maka yang memikul hukuman suku atau kaumnya. Suku atau kaumnya yang memberikan hukuman.

“Jika tidak teratasi oleh kaum atau sukunya, pelaku diserahkan kepada raja. Dia dijadikan orang hukuman atau abdi yang mengabdi kepada raja,” ungkap Raudha.

Baca juga: Terdampak Cuaca Buruk, Pesawat Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Minangkabau

UU Nan Duopuluah terbagi dalam dua bagian. Yaitu, UU Nan Salapan dan UU Nan Duobaleh. UU Nan Salapan memuat keterangan tentang jenis kejahatan dan tertuju pada laku perangai (fiil) yang terdiri dari 8 pasal.

Berikutnya sumbang terdiri atas 12 yang disebut dengan Sumbang Duobaleh.

Yakni sumbang duduak, sumbang tagak, sumbang bajalan, sumbang kato, sumbang tanyo, sumbang jawek, sumbang caliek, sumbang makan, sumbang pakai, sumbang karajo, sumbang diam/tingga, dan sumbang kurenah.

Raudha Thaib mengungkapkan, Sumbang Duobaleh ini perlu diterapkan. 

“Sosialisasikan Sumbang Duobaleh ini. Bahwa, kita ini punya UU adat, salah satunya mengatur tentang perangai anak laki-laki dan perempuan. Ini yang perlu diberitahu kepada ninik mamak,” ungkap Raudha.

Raudha Thaib juga menambahkan, sebenarnya sudah ada Forum Puti Bungsu dan Bundo Kanduang yang bisa berperan menyosialisasikan Sumbang Duobaleh ini.

Bahkan, Bundo Kanduang sudah menggelar sosialisasi dalam bentuk lomba, teater, dan lagu. Namun menurutnya, perlu ada program-program untuk menyosialisasikannya.

“Ini sangat penting sekali dalam zaman sekarang yang amburadul ini. Sementara kita punya tatanan yang sangat luar biasa yang tidak diinterpretasikan dan tidak diberi tahu,” ungkap Raudha.

Aturan Sumbang Duobaleh ini menurutnya sesuai aturan agama. Jadi, jika dalam kehidupan sehari-hari sudah menjalankan aturan agama, maka sudah menjalankan UU adat dan budaya Sumbang Duobaleh ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com