IL disangkakan Pasal 382 Bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan curang.
Sebelumnya, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto menyatakan akan mengusut tuntas kasus pengoplosan beras bulog. Bahkan, jika ada keterlibatan dari Bulog sendiri akan ditindak.
Baca juga: Polda Banten Serahkan 7 Tersangka Pengoplos Beras Bulog 350 Ton ke Kejaksaan
"Kita gaspol sampai ke atas siapa pun yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung atas dugaan tindak pidana ini," kata Rudy.
Sebelumnya, tujuh tersangka telah ditetapkam dan segera diadili yakni HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), dan ID (30).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.