Salin Artikel

Kasus Pengoplosan Beras Bulog, Seorang Distributor Jadi Tersangka

Tersangka merupakan distributor beras bulog berinisal IL warga Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten.

"Dalam rangkaian penyidikan telah ditetapkan tersangka baru berinsial IL sebagai distributor beras bulog," kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Condro Sasangko saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Condro mengungkapkan, IL merupakan distributor utama beras dari Bulog untuk mitra di wilayah Serang, Banten.

Tersangka IL, kata Condro menyalurkan beras kepada dua tersangka yang telah dilimpahkan ke kejaksaan  yakni Husen (36) dan Tholib (38).

"Tersangka ini ada keterkaitan, nyambung  ke dua tersangka yakni Husen dan Tholib (pengusaha beras)," ujar Condro.

Modus yang dilakukan yakni mengemas ulang beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dengan beras lokal, menjual beras di atas harga Harga Eceren Tertinggi (HET), memanipulasi pemesanan dari distributor dan mitra Bulog.

Saat ini, lanjut Condro, penyidikan telah rampung dan berkas perkara untuk tersangka sudah tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan tinggi Banten.

"Sudah dilaksanakan tahap dua Jumat (17/3/2023) kemarin," tandas Condro.


IL disangkakan Pasal 382 Bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan curang.

Sebelumnya, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto menyatakan akan mengusut tuntas kasus pengoplosan beras bulog. Bahkan, jika ada keterlibatan dari Bulog sendiri akan ditindak.

"Kita gaspol sampai ke atas siapa pun yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung atas dugaan tindak pidana ini," kata Rudy.

Sebelumnya, tujuh tersangka telah ditetapkam dan segera diadili  yakni HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), dan ID (30).

https://regional.kompas.com/read/2023/03/20/170542178/kasus-pengoplosan-beras-bulog-seorang-distributor-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke