Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Laporkan Dugaan Penyelewengan Proyek di Grobogan, Ketua LSM Ini Peras Perusahaan BUMN Rp 250 Juta

Kompas.com - 17/03/2023, 05:02 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Ketua LSM, Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia (LI-TPK-ANRI) M Mahfud (43) diringkus Satreskrim Polres Grobogan karena memeras PT Adhi Karya Tbk. Pelaku menerima uang Rp 100 juta dari perwakilan perusahaan BUMN itu. 

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan tersangka sebelumnya mengancam akan melaporkan temuannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan penyelewengan proyek rehabilitasi jaringan irigasi bendungan Glapan, Kecamatan Gubug, Grobogan yang digarap PT Adhi Karya.

Baca juga: Peras CV Properti Catut Nama Kejaksaan, Wartawan Gadungan Ditangkap

Sebagai catatan pekerjaan daerah irigasi (DI) Glapan merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020.

Kepada perwakilan PT Adhi Karya, tersangka meminta uang Rp 250 juta, namun hanya disanggupi Rp 100 juta. Tersangka diketahui mulai berkomunikasi sejak Jumat (10/3/2023).

"Jika memberikan uang ratusan juta maka tidak akan dilaporkan ke KPK, Kejaksaan Agung, BBWS Pemali Juwana dan kantor pusat Adhi Karya," kata Dedy saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Kamis (16/3/2023).

Perwakilan PT Adhi Karya yang merasa terintimidasi selanjutnya menyerahkan uang tunai Rp 100 juta ke kantor LI-TPK-ANRI di Kecamatan Gubug pada Sabtu (11/3/2023) pagi sekitar pukul 10.30. Uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu tersebut dimasukkan ke dalam dua amplop coklat besar.

Saat penyerahan tersebut polisi langsung melakukan penangkapan.

"Seketika itu juga tersangka kita amankan berikut barang bukti uang tunai Rp 100 juta," ungkap Dedy.

Saat jumpa pers, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Gubug, Grobogan itu, berujar telah menemukan dugaan pelanggaran pekerjaan proyek Glapan dari hasil investigasinya. Tersangka pun kini mengaku bersalah atas langkah yang ditempuh hingga melakukan pemerasan.

Baca juga: Foto Bugilnya Beredar, Bu Sekdes di Purworejo Resmi Adukan 2 Orang ke Polisi soal Pemerasan dan ITE

"Kami kroscek lapangan, menemukan bukti-bukti proyek itu telah menyalahi aturan dan tidak sesuai spesifikasi. Perwakilan PT Adhi Karya pun datang empat kali ke kantor dan memohon-mohon supaya diselesaikan baik-baik secara kekeluargaan. Saya salah seharusnya saya laporkan," tutur tersangka.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa mengatakan atas kasus pemerasan ini tersangka dijerat pasal  368 KUHP subsider pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

"Kami masih mendalami kasus pemerasan yang melibatkan oknum LSM ini," pungkas Kaisar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com