Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Baubau Tolak Praperadilan Kakak yang Diduga Cabuli Dua Adiknya

Kompas.com - 16/03/2023, 20:14 WIB
Defriatno Neke,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Sulawesi Tenggara, menolak seluruh gugatan praperadilan kasus pencabulan kakak terhadap dua adiknya di bawah umur. 

Hakim tunggal dalam persidangan menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon yakni penyidik Polres Baubau sudah memenuhi dua alat bukti dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

“Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon melalui kuasa hukumnya untuk seluruhnya," kata Haki Rachmad SHi Lahasan, saat membacakan putusan hasil praperadilan, Kamis (16/3/2023) sore. 

Baca juga: Remaja 19 Tahun Ditetapkan Pelaku Pencabulan Kedua Adiknya, LPSK Datangi Polres Baubau dan Kantor DP3A

Dalam putusan tersebut, ia juga menyatakan tindakan hukum termohon (penyidik) menetapkan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan sah karena sudah sesuai prosedur yang berlaku sebagaimana dijelaskan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 atau KUHP. 

“Saya tidak singgung-singgung pokok perkara karena itu bukan ranah peradilan karena praperadilan sebuah formil sesuai dengan yang diatur dalam KUHP,” ujar Rachmad dalam persidangan. 

“Kepada pemohon dan termohon itu adalah hasil yang telah saya berikan. Baik puas maupun tidak puas saya serahkan kepada pihak selesai di sini,” ucapnya. 

Sementara itu, usai persidangan, penasihat hukum tersangka, Risman, mengatakan, pihaknya menghormati putusan dari hakim. 

“Ini juga ranahnya mengenai prosedural jadi ya tentunya tetap menghargai keputusan itu dan untuk membuktikan benar tersangka itu melakukannya atau tidak nanti ditahap persidangan materil,” kata Risman. 

Di tempat yang sama, kuasa hukum Polres Baubau, Ipda Muhamad Rizal mengatakan pertimbangan hukum dari hakim tunggal dalam persidangan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

“Dalam hal penetapan tersangka maka yang diuji adalah ada tidaknya dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 ayat 1 KUHP,” ujar Rizal. 

Rizal menambahkan, dalam persidangan prapeadilan, polisi menghadirkan dua alat bukti yang sah yakni adanya keterangansaksi-saksi dan surat hasil visum. 

“Ditambah lagi dengan keterangan dari pemohon selaku calon tersangka dan keterangan tersangka juga  dia mengakui perbuatannya secara materil,” ucapnya. 

Baca juga: Dianggap Cemarkan Nama Baik, Ibu Korban sekaligus Tersangka Pencabulan di Baubau Dipanggil Polisi

Sebelumnya diberitakan, keluarga korban dan juga tersangka kasus pencabulan yang terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangkat.

Diketahui kakak korban inisial AP (19) sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua adiknya inisial AS (4) dan AR (9).

Melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Baubau terhadap penetapan status tersangka AP. Pengacara tersangka, Muhamad Sutri Mansyah, saat ditemui Kompas.com, Senin (6/3/2023), mengatakan, untuk penetapan seseorang jadi tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan yang paling utama adalah keterangan dari korban sendiri.

“Bukti yang dimiliki kepolisian hanya visum, video porno. Tapi video porno itu tidak menjelaskan bahwa pelakunya itu adalah dia (AP), itu tidak benar kalau itu yang menjadi dasar penyidik,” kata Masnyah. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan, Bupati Semarang: Jika Ada Laporkan ke Saya

Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan, Bupati Semarang: Jika Ada Laporkan ke Saya

Regional
Nasib Pilu Bocah 7 Tahun Tewas Dianiaya Orangtua Angkat dan 5 Karyawan di Kalbar

Nasib Pilu Bocah 7 Tahun Tewas Dianiaya Orangtua Angkat dan 5 Karyawan di Kalbar

Regional
Jelang Libur Nataru, Perbaikan Jalan Pati-Rembang Rampung Sebelum 6 Desember untuk Urai Kemacetan

Jelang Libur Nataru, Perbaikan Jalan Pati-Rembang Rampung Sebelum 6 Desember untuk Urai Kemacetan

Regional
Sopir Angkot Feeder LRT Sumsel Mogok Kerja karena 2 Bulan Gaji Tak Dibayar Pemkot Palembang

Sopir Angkot Feeder LRT Sumsel Mogok Kerja karena 2 Bulan Gaji Tak Dibayar Pemkot Palembang

Regional
Musim Tanam, Petani di Brebes Keluhkan Sulit Dapat Pupuk Subsidi Meski Pegang Kartu Tani

Musim Tanam, Petani di Brebes Keluhkan Sulit Dapat Pupuk Subsidi Meski Pegang Kartu Tani

Regional
10 Gunung yang Ada di Sumatera Barat, Salah Satunya Gunung Marapi

10 Gunung yang Ada di Sumatera Barat, Salah Satunya Gunung Marapi

Regional
Oknum Polisi di Lingkungan Polda NTB Diduga Cabuli Mahasiswi

Oknum Polisi di Lingkungan Polda NTB Diduga Cabuli Mahasiswi

Regional
Percakapan Terakhir Yasirli dan Ayahnya Sebelum Hilang Usai Gunung Marapi Meletus

Percakapan Terakhir Yasirli dan Ayahnya Sebelum Hilang Usai Gunung Marapi Meletus

Regional
Lebih dari 12 Jam, Rel KA yang Tertutup Longsor di Banyumas Belum Bisa Dilalui

Lebih dari 12 Jam, Rel KA yang Tertutup Longsor di Banyumas Belum Bisa Dilalui

Regional
Pj Gubernur Sumut Minta Investigasi Penyebab Longsor di Humbahas

Pj Gubernur Sumut Minta Investigasi Penyebab Longsor di Humbahas

Regional
Cerita Lengkap Pengeroyokan Anggota TNI di Pentas Dangdut Pernikahan di Grobogan, Motif Tidak Terima dan Mabuk

Cerita Lengkap Pengeroyokan Anggota TNI di Pentas Dangdut Pernikahan di Grobogan, Motif Tidak Terima dan Mabuk

Regional
Muhaimin Iskandar: Semua Kejahatan HAM di Masa Lalu Harus Diungkap

Muhaimin Iskandar: Semua Kejahatan HAM di Masa Lalu Harus Diungkap

Regional
Polda Sumbar Dirikan Posko DVI untuk Korban Erupsi Marapi

Polda Sumbar Dirikan Posko DVI untuk Korban Erupsi Marapi

Regional
Erupsi Gunung Marapi, 2 Warga Riau Ditemukan, 4 Masih Hilang

Erupsi Gunung Marapi, 2 Warga Riau Ditemukan, 4 Masih Hilang

Regional
Banjir Bandang Terjang Dua Kecamatan di Dompu

Banjir Bandang Terjang Dua Kecamatan di Dompu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com