PADANG, KOMPAS.com - Mantan Kasatpol PP dan Damkar Padang Panjang, Sumatera Barat, Alber Dwitra (54) beserta dua stafnya, IF (25) dan IW (42) langsung ditahan polisi di Mapolres Padang Panjang, usai ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (14/3/2023).
"Ketiganya langsung kita tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal yang dihubungi Kompas.com, Selasa (14/3/2023).
Istiqlal menyebutkan, Alber berperan sebagai otak perusakan mobil dinas. Sedangkan dua stafnya merupakan pelaku perusakan.
Menurut Istiqlal, perusakan mobil dinas Kasatpol PP dan Damkar BA 35 N itu dengan cara menabrakkan ke tiang beton depan kantor Satpol PP dan Damkar.
Lalu melempar batu ke arah kap mesin sehingga retak. Kemudian menabrakkan bagian belakang mobil ke tiang beton.
"Motifnya adalah untuk klaim asuransi," jelas Istiqlal.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Alber Dwitra (54) sebagai tersangka kasus perusakan mobil dinas, Selasa (14/3/2023).
AD ditetapkan sebagai tersangka bersama sopirnya IF (25) dan seorang stafnya IW (42).
Menurut Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, para tersangka dijerat pasal 170 jo 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5,5 tahun penjara.
Kasus perusakan mobil dinas itu berawal dari viralnya sebuah video yang berisikan rekaman perusakan mobil dinas berpelat merah.
Mobil dengan nomor polisi BA 35 N itu terlihat ditabrakkan ke dinding tembok pada bagian depan dan belakang.
Terlihat juga sejumlah orang berpakaian dinas Satpol PP mengawasi kejadian tersebut.
Dari penelusuran Kompas.com, diketahui mobil tersebut adalah mobil dinas Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang, Alber Dwitra.
Sewaktu dirusak, mobil itu dikendarai oleh sopir Kepala Satpol PP dan Damkar Padang Panjang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.