AMBON, KOMPAS.com - Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku menangkap delapan orang pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di sejumlah tempat di Kota Ambon dan Maluku Tengah.
Penangkapan terhadap delapan pelaku narkoba ini dilakukan sepanjang Februari 2023.
Mereka yang ditangkap yakni SDP alias Caken (30), WR alias Elieser (24), MAL (22), ZM (20), JSE alias Joste (20), PS alias Paet (20), REM alias Roger (40), dan seorang oknum anggota Polri berinisial SL alias Stevi (40).
“Mereka ditangkap di sejumlah tempat di kota Ambon. Dari delapan pelaku tersebut ada satu oknum Polri yakni SL alias Stevi ditangkap di sebuah penginapan di desa Suli, Maluku Tengah,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Kaget Dihampiri Prajurit TNI, Pengedar Narkoba di Riau Kabur dan Tinggalkan 23 Paket Sabu
Roem menjelaskan kedelapan pelaku penyalahgunaan narkoba itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Dari delapan tersangka ini ada yang hanya pemakai ada juga yang pemilik barang untuk pengedar atau bandar masih diselidiki,” katanya.
Adapun SL alias Stevi yang merupakan oknum polisi ditangkap saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di Penginapan Suli Indah, di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Saat penangkapan, polisi ikut menyita barang bukti sabu dari anggota polisi tersebut. Petugas juga melakukan tes urine terhadap Stevi dan hasilnya positif.
“Hasil tes urine juga positif,” katanya.
Adapun tersangka Caken diringkus di jalan Fuli Indah. Ia ditangkap bersama barang bukti satu paket sabu yang tersimpan di saku celana,
Sedangkan tersangka Elieser diamankan di parkiran Bank BCA Pusat Jalan Sultan Hairun, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon bersama satu paket ganja.
Kemudian tersangka MAL, diamankan di kawasan Kebun Cengkeh Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon bersama narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Baca juga: Miliki Obat Mengandung Narkoba, WN Australia Derita ADHD di Bali Dideportasi
Lalu tersangka Joste, diciduk di halaman parkir jasa pengiriman di samping Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Ia ditangkap bersama satu paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dikemas dengan plastik bening.
“Untuk tersangka ZM diamankan bersama 1 paket ganja di jalan Jenderal Sudirman, dan tersangka Paet diamankan bersama 2 paket ganja di Jalan Sultan Hairun, sedangkan tersangka Roger ditangkkap bersama satu paket sabu di Jalan Baru Kudamati,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Undang-undnag Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.