Pelaku sempat dipertemukan dengan para pengurus gereja dan sejumlah warga Fatumnasi.
Pertemuan dengan agenda klarifikasi terkait persoalan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara, Andre Liem.
Saat itu, pengurus gerja meminta pelaku mengembalikan uang Rp 33.180.000 yang sudah diserahkan kepada pelaku.
Baca juga: Promosikan Budaya Daerah, Personel Polda NTT Wajib Pakai Tas Tradisional ke Kantor
Namun, pelaku tetap enggan mengembalikan uang sehingga pengurus gereja memutuskan persoalan tersebut diproses secara hukum.
Gusti menyebut, uang yang sudah diambil dipakai tersangka untuk membeli sepeda motor dan kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, kata Gusti, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polres TTS.
Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.